Posts

Showing posts with the label Jiwa

Polis Asuransi Jiwa

Image
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asuransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk sertifikat yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat: a. Hari diadakan asuransi; b. Nama tertanggung; c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan; d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen; e. Jumlah asuransi; f. Premi asuransi. Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD). a. Hari diadakan asuransi Dalam polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan dan sanggup diketahui pula semenjak hari dan tanggal itu risiko menjadi beban penanggung. b. Nama tertanggung Dalam polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak mendapatkan polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya asuran...

Pengertian Asuransi Jiwa

Image
- Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap bila dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992: “Asuransi atau pertanggungan yaitu perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapatkan premi asuransi, untuk memperlihatkan penggantian kepada tertanggung sebab kerugian kerusakan atau kehilangan laba yang diperlukan atau taggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu insiden tidak niscaya atau untuk memperlihatkan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 ini meliputi 2 (dua) jenis asuransi, yaitu: a. Asuransi kerugian ( loss insurance ), sanggup diketahul dan rumusan: “untuk memperlihatkan penggantian kepada t...

Kapan Asuransi Jiwa Berakhir?

Image
- Anda mengikuti Asuransi Jiwa? Tahu kapan Asuransi Jiwa akan berakhir? Atau berdasarkan Anda Asuransi Jiwa itu sanggup seumur hidup kita? Nahh. Kali ini saya akan memberitahu Anda perihal kapan asuransi jiwa sanggup berakhir. Setidaknya ada empat hal yang sanggup mengakibatkan asuransi jiwa itu berakhir. Simak ke-empat penyebab tersebut berikut ini. 1.       Karena Terjadi Evenemen Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung ialah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi insiden meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang pertolongan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada hebat warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang pertolongan tersebut, semenjak itu pula asuransi jiwa berakhir. Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir semenjak pelunasan uang santun...