Polis Asuransi Jiwa
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asuransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk sertifikat yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat: a. Hari diadakan asuransi; b. Nama tertanggung; c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan; d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen; e. Jumlah asuransi; f. Premi asuransi. Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD). a. Hari diadakan asuransi Dalam polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan dan sanggup diketahui pula semenjak hari dan tanggal itu risiko menjadi beban penanggung. b. Nama tertanggung Dalam polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak mendapatkan polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya asuran...