Posts

Showing posts with the label Korupsi

Dampak Negatif Korupsi

Image
Korupsi  (Bahasa Latin : corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak , menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi yaitu sikap pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri , yang secara tidak masuk akal dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang bersahabat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar meliputi unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum ; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya: memberi atau mendapatkan hadiah atau akad (penyuapan); penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara); men...

Fraud Dan Korupsi

Image
- Fraud merupakan penipuan yang dibentuk untuk mendapatkan laba pribadi atau untuk merugikan orang lain atau suatu tindak kesengajaan untuk memakai sumber daya perusahaan secara tidak masuk akal dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh laba pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Sedangkan korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus . Corruptio berasal dari kata corrumpere , suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa menyerupai Inggris yaitu corruption, corrupt ; Prancis yaitu corruption ; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie . Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1991 (KBBI) korupsi berarti busuk; palsu; atau suap. Dalam kamus hukum, korupsi yakni buruk; rusak; suka mendapatkan uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; mendapatkan uang dengan memakai jabatannya untuk kepe...

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Image
Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi, dikala ini sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya dengan dikeluarkannya UU No. 28 Tahun 1999 perihal Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 perihal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta terakhir dengan diratifikasinya United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan UU No. 7 Tahun 2006. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi yakni sebagai berikut : | accounting-media.blogspot.com | 1. Setiap orang yang secara melawan aturan melaksanakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 UU No. 31 tah...