Dampak Negatif Korupsi
Korupsi (Bahasa Latin : corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak , menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi yaitu sikap pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri , yang secara tidak masuk akal dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang bersahabat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar meliputi unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum ; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya: memberi atau mendapatkan hadiah atau akad (penyuapan); penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara); men...