Bank Umum
- Menurut UU No.10 / 1998 “ Bank ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Bank umum ialah suatu tubuh perjuangan yang aktivitas utamanya mendapatkan simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Fungsi Pokok Bank Umum: · Menyediakan prosedur dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam aktivitas ekonomi. · Mencipatakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi · Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat · Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dantrust atau perwal...