Posts

Showing posts with the label Pajak

Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb)

Beberapa landasan aliran yang melatar belakangi lahirnya Undang-Undang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yakni sebagai berikut : 1. Adanya peraturan pajak atas tanah yang tumpah tindih. Beberapa peraturan yang dilaksanakan untuk instansi sentra maupun kawasan menyerupai : a. Ordonansi Pajak Rumah Tangga b. Ordonansi Verponding Indonesia 1923 c. Ordonansi Verponding 1928 d. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 e. Ordonansi Pajak Jalan 1942 2. Amanat dalam Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN) Mengisyaratkan bahwa diharapkan adanya pembaruan sistem perpajakan gu na  meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat untuk membiayai pembangunan yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri, alasannya yakni semakin meningkatnya penerimaan  yang bersumber dari dalam negeri akan semakin meningkat pula kemandirian dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan. 3. Manfaat Bumi dan Bangunan Bumi dan Bangunan tidak sanggup disangkal lagi telah menawarkan laba dan atau ke...

Dasar Akuntansi Pajak

Image
v   Pengertian Akuntansi Akuntansi merupakan seni pencatatan, pengelompokkan, dan pengikhtisaran berdasarkan cara yang berarti dan dinyatakan dalam nilai uang. v   Pengertian Pajak Pajak yakni iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (yang sanggup dipaksakan) dengan tidak menerima jasa-timbal (kontraprestasi), yang pribadi sanggup ditunjukan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum             Unsur-unsur Definisi: 1.       Pajak yakni suatu iuran atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada negara 2.       Penyerahan itu bersifat wajib. Bagaimana kalau tidak dilakukan? hutang itu sanggup dipaksakan dengan kekerasan seperi surat paksa dan sita 3.       Perpindahan/ penyerahan itu berdasarkan UU/ Peraturan / Norma yang dibentuk oleh Pemerintah yang berlaku umum. 4.     ...