Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb)
Beberapa landasan aliran yang melatar belakangi lahirnya Undang-Undang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yakni sebagai berikut : 1. Adanya peraturan pajak atas tanah yang tumpah tindih. Beberapa peraturan yang dilaksanakan untuk instansi sentra maupun kawasan menyerupai : a. Ordonansi Pajak Rumah Tangga b. Ordonansi Verponding Indonesia 1923 c. Ordonansi Verponding 1928 d. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 e. Ordonansi Pajak Jalan 1942 2. Amanat dalam Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN) Mengisyaratkan bahwa diharapkan adanya pembaruan sistem perpajakan gu na meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat untuk membiayai pembangunan yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri, alasannya yakni semakin meningkatnya penerimaan yang bersumber dari dalam negeri akan semakin meningkat pula kemandirian dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan. 3. Manfaat Bumi dan Bangunan Bumi dan Bangunan tidak sanggup disangkal lagi telah menawarkan laba dan atau ke...