Lembaga Keuangan Kontraktual
1. PERUSAHAAN ASURANSI Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246, asuransi atau pertanggungan ialah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggungjawab mengikatkan diri padaseseorang yang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi untuk memperlihatkan pergantian kepadanya alasannya ialah suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan laba yang diharapkan, yang mungkin terjadi alasannya ialah suatu insiden tertentu. Asuransi bertujuan memperlihatkan pinjaman atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh insiden yang tidak diduga sebelumnya. Manfaat asuransi bagi tertanggung : a. Rasa kondusif dan perlindungan b. Pendistribusisan biaya dan manfaat yang lebih adil c. Polis asuransi sanggup dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit d. Bukunya sebagai tabungan e. Alat penyebaran resiko ...