Posts

Showing posts with the label L/C

Pengertian Letter Of Credit (L/C)

Image
Transaksi perdagangan ekspor impor intinya sanggup dilakukan dengan atau tanpa L/C, manun sebab L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir, di mana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasional dan akan terus merupakan instrument yang paling ampuh dalam jasa-jasa perbankan. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi perekonomian dan diharapkan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya.          Dilihat dari segi penggunaannnya L/C sanggup dibedakan menjadi Documentary L/C yang sering disebut dengan Commercial atau Merchandise L/C merupakan L/C yang berdokumen dan menangani pergerakan dari barang-barang ekspor impor. Apabila tidak berdokumen maka L/C tersebut di...

Tujuan Dan Fungsi L/C

         L/C pada umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai hasilnya eksportir akan mendesak importir biar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi.          Berdasarkan L/C maka bank-bank yang terlibat oke mengadakan pembayaran atas dokumen-dokumen yang diserahkan kalau berdasarkan pengamatannya telah memenuhi persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya kepentingan atas kontrak barang.          Bilamana barang yang dikapalkan ternyata salah atau lebih rendah mutunya akan tetapi dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka importirlah yang bertabnggungjawab atas pembayarannya kendatipun dokumen tersebut telah dipalsukan.          Bisa juga terjadi bahwa importir memerima barang-barang yang tidak sesuai dengan yang dinminta tetapi ia terpaksa h...

Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam L/C

         Pada proses pembayaran dengan memakai L/C ada beberapa pihak yang akan terkait dan terlibat didalamnya. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain : 1.             Pihak Langsung a.              Pembeli ·          Disebut juga applicant/account party/accountee/importir/buyer. ·          Pihak yang memohon pembukaan L/C. ·          Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan bank. b.             Penjual ·          Disebut juga beneficiary/party to be paid/ exporter/seller/shiper ·          Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan. ·   ...

Jenis-Jenis L/C

         L/C yang digunakan sebagai alat pembayaran mempunyai banyak sekali macam jenis dan bentuk. Hal ini diubahsuaikan dengan kontrak perjanjian dalam perdagangan tersebut, adapun jenis-jenis L/C antara lain : 1.              Revocable L/C . L/C yang sewaktu-waktu sanggup dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary . Pihak eksportir kemungkinan akan menghadapi dilema untuk segera memperoleh pembayaran dari importir sedang sebaliknya pihak importir, L/C ini akan memperlihatkan kelonggaran alasannya yaitu sanggup di ubah atau dibatalkan tanpza pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary. 2.              Irrevocable L/C . L/C yang tidak sanggup dibatalkan selama jangka berlaku ( validity ) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening ban...