Pengertian Letter Of Credit (L/C)


Transaksi perdagangan ekspor impor intinya sanggup dilakukan dengan atau tanpa L/C, manun sebab L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir, di mana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasional dan akan terus merupakan instrument yang paling ampuh dalam jasa-jasa perbankan. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi perekonomian dan diharapkan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya.
         Dilihat dari segi penggunaannnya L/C sanggup dibedakan menjadi Documentary L/C yang sering disebut dengan Commercial atau Merchandise L/C merupakan L/C yang berdokumen dan menangani pergerakan dari barang-barang ekspor impor. Apabila tidak berdokumen maka L/C tersebut disebut Clean L/C yang salah satu misalnya yakni Stand By L/C.




         Letter of Credit (L/C) sering disebut juga dengan istilah Documentary Credit, yang mempunyai beberapa istilah menyerupai Authority To Purchase, Authority To Pay yang mempunyai arti yang sama.
         Istilah L/C tersebut tidak lain yakni untuk mencerminkan pengertian akan pentingnya penggunaan L/C oleh bank sebagai alat yang bisa untuk membiayai penyerahan barang dagang. L/C memperlihatkan dua kepastian yaitu prosedur pembiayaan dan korelasi antara perkembangan-perkembangan atau variasi dalam L/C dengan perkembangan atau variasi prosedur komersial untuk mana L/C tersebut secara khusus diciptakan guna memudahkannya.
         Letter of Credit (L/C) didefinisikan sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas usul importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi korelasi importir tersebut, yang memperlihatkan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
         Definisi lain yang lebih luas yakni suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh bank untuk mempertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tapi tidak begitu dikenal.
         Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa L/C yakni perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary) atas permintaannya dan sesuai dengan aba-aba pembeli (applicant) untuk melaksanakan pembayaran yaitu dengan cara membayar, mengaksep atau menegodiasi wesel hingga jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.
         Secara umum bentuk dari L/C sanggup dilihat menyerupai gambar dibawah ini.

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Akuntansi?

Prosedur Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan (Sak)

Contoh Makalah Pendapatan Nasional