Posts

Showing posts with the label Ekonomi Syariah

Pengertian Kesepakatan Tabarru’ Dan Jenisnya

Image
– Akad Tabarru’ ( gratuitous contract ) yakni perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan (transaksi nirlaba). Tujuan dari transaksi ini yakni tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan). Dalam janji Tabarru’ pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya alasannya yakni dia hanya mengharapkan imbalan dari Allah SWT. Namun, tidak mengapa kalau pihak yang berbuat kebaikan meminta sekadar menutupi biaya yang ditanggungnya untuk melaksanakan janji tabarru’ tersebut, sepanjang tidak mengambil keuntungan dari janji tersebut. Ada 3 bentuk janji Tabarru’, yaitu:   1.    Meminjamkan Uang Meminjamkan uang termasuk janji Tabarru’ alasannya yakni dihentikan melebihkan pembayaran atas pinjaman yang diberikan, alasannya yakni setiap kelebihan tanpa ‘iwad yakni riba. Ada 3 jenis pinjaman, yaitu: a.  ...

Pengertian Janji Tijarah Dan Jenisnya

Image
– Akad Tijarah ( compensational contract ) merupakan kesepakatan yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Dari sisi kepastian hasil yang diperoleh, kesepakatan Tijarah sapat dibagi menjadi dua, yaitu natural uncertainty contract dan natural certainty contract . Berikut yaitu klarifikasi dari masing-masing hal tersebut dan jenis-jenisnya. Natural Uncertainty Contract Merupakan kontrak yang diturunkan dari teori pencampuran dimana pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asset yang mereka miliki menjadi satu, lalu menanggung risiko bantu-membantu untuk mendapat keuntungan. Oleh alasannya yaitu itu, kontrak jenis ini tidak memperlihatkan imbal hasil yang pasti, baik nilai imbal hasil maupun waktu. Jenis-jenis natural uncertainty contract antara lain:   1.    Mudharabah: yaitu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal ( shahibul maal ) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola ( mudharib ) untuk melaksanakan acara perjuangan...

Pengertian Riba Dan Jenisnya

Image
– Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan ( Al-Ziyadah ), berkembang ( Al-Nuwuw ), meningkat ( Al-Irtifa’ ), dan membesar ( Al-‘uluw ). Setiap tambahan yang diambil tanpa adanya suatu penyeimbang atau pengganti ( ‘iwad ) yang dibenarkan syariah yaitu Riba. Hal yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komesil yang melegitimasi adanya penambahan secara adil, menyerupai jual beli, sewa menyewa, atau bagi hasil proyek, dimana dalam transaksi tersebut ada faktor penyeimbang berupa ikhtiar/usaha, risiko dan biaya (Antonio, 1999). Larangan riba bekerjsama tidak berlaku untuk agama Islam saja, melainkan juga diharamkan oleh seluruh agama selain Islam (Yahudi dan Nasrani). Riba bisa dibedakan menjadi dua, yaitu Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl. Berikut yaitu klarifikasi dari kedua bentuk Riba tersebut.    1.    Riba Nasi’ah Riba Nasi’ah yaitu riba yang muncul alasannya yaitu utang-piutang, riba nasi’ah sanggup te...

Apakah Bunga Bank Sama Dengan Riba?

Image
– Kesamaan antara Bunga Bank dan Riba sulit dibantah, apalagi secara kasatmata aplikasi sistem bunga pada perbankan lebih banyak dirasakan mudharatnya (keburukan) daripada manfaatnya. Kemudharatan sistem bunga sehingga dikategorikan sebagai riba, antara lain adalah: 1.       Mengakumulasi dana untuk laba sendiri 2.       Bunga yakni konsep biaya yang digeserkan kepada penanggung berikutnya 3.       Menyalurkan hanya kepada mereka yang mampu 4.       Penanggung terakhir yakni masyarakat 5.       Memandulkan kebijakan stabilitas ekonomi dan investasi 6.       Terjadi kesenjangan yang tidak aka nada habisnya Praktik-praktik diatas tidak akan berjalan apabila umat Islam tidak menjalankan secara istiqomah konsep bank bagi hasil atau bank syari’ah. Oleh alasannya itu, kehadiran bank syari’ah dalam percaturan perekonomian nas...

Pengertian Bank Islam

Image
– Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syari’ah , yakni bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga , yakni forum keuangan / perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits. Atau dengan kata lain, Bank Islam yakni forum keuangan yang perjuangan pokoknya menawarkan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam kemudian lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya diadaptasi dengan prinsip syariat Islam. Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Dengan kata lain, Bank Islam lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap problem kontradiksi antara bunga bank dan riba . Dengan demikian, kerinduan umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri dari problem riba telah menerima tanggapan dengan lahirnya Bank Islam. Bank Islam lahir di Indonesia yang gencarnya, pada sekitar tah...

Pengertian Zakat

Image
– Dari segi bahasa, zakat berasal dari kata “ zaka ” yang berarti berkah, tumbuh, suci, higienis dan baik. Sedangkan Zakat secara terminologi berarti kegiatan memperlihatkan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerima. Zakat ialah salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang merdeka dan mempunyai kekayaan hingga dengan jumlah tertentu yang telah mencapai nisab. Berdasarkan pengertian tersebut, maka zakat tidaklah sama dengan donasi/sumbangan/shadaqah yang bersifat sukarela. Zakat merupakan suatu kewajiban muslim yang harus ditunaikan dan bukan merupakan hak, sehingga kita tidak sanggup menentukan untuk membayar atau tidak. Zakat mempunyai aturan yang jelas, mengenai harta apa yang harus dizakatkan, batasan harta yang terkena zakat, demikian juga dengan cara perhitungannya, bahkan siapa yang boleh mendapatkan harta zakat pun telah diatur oleh SWT dan Rasul-Nya. Jadi...

Perbedaan Dan Persamaan Zakat Dengan Pajak

Image
– Zakat berbeda dengan pajak yang dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintahnya. Pajak sendiri diartikan sebagai bantuan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa menurut Undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara pribadi dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2007). Terdapat beberapa perbedaan antara zakat dan pajak (Syarwat, 2006), yaitu: 1.       Zakat merupakan manifestasi ketaatan umat terhadap perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajak merupakan ketaatan seorang warga negara kepada ulil amrinya (pemimpinnya). 2.       Zakat telah ditentukan kadarnya di dalam Al-Qur’an dan Hadis, sedangkan pajak dibuat oleh aturan negara. 3.       Zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin sedangkan pajak dikeluarkan oleh setiap warga negara tanpa memandang apa agama dan keyakinannya. 4. ...

Perlakuan Akuntansi Untuk Zakat

Image
– Perlakuan akuntansi pada pembahasan ini mengacu pada ED ( Explosure Draft ) PSAK 109, sehingga ruang lingkup PSAK ini hanya untuk amil zakat yang mendapatkan dan menyalurkan zakat atau organisasi pengelola zakat yang pembentukannya dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Penerimaan zakat diakui pada ketika kas atau asset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah yang diterima tetapi kalau dalam bentuk non kas sebesar nilai masuk akal asset. Jurnalnya: Dr. Kas-Dana Zakat                                                                xxx Dr. Aset Non Kas (nilai wajar)-Dana Zakat                            xxx...