Pengertian Kesepakatan Tabarru’ Dan Jenisnya
– Akad Tabarru’ ( gratuitous contract ) yakni perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan (transaksi nirlaba). Tujuan dari transaksi ini yakni tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan). Dalam janji Tabarru’ pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya alasannya yakni dia hanya mengharapkan imbalan dari Allah SWT. Namun, tidak mengapa kalau pihak yang berbuat kebaikan meminta sekadar menutupi biaya yang ditanggungnya untuk melaksanakan janji tabarru’ tersebut, sepanjang tidak mengambil keuntungan dari janji tersebut. Ada 3 bentuk janji Tabarru’, yaitu: 1. Meminjamkan Uang Meminjamkan uang termasuk janji Tabarru’ alasannya yakni dihentikan melebihkan pembayaran atas pinjaman yang diberikan, alasannya yakni setiap kelebihan tanpa ‘iwad yakni riba. Ada 3 jenis pinjaman, yaitu: a. ...