Pengertian Riba Dan Jenisnya
– Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan (Al-Ziyadah), berkembang (Al-Nuwuw), meningkat (Al-Irtifa’), dan membesar (Al-‘uluw). Setiap tambahan yang diambil tanpa adanya suatu penyeimbang atau pengganti (‘iwad) yang dibenarkan syariah yaitu Riba. Hal yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komesil yang melegitimasi adanya penambahan secara adil, menyerupai jual beli, sewa menyewa, atau bagi hasil proyek, dimana dalam transaksi tersebut ada faktor penyeimbang berupa ikhtiar/usaha, risiko dan biaya (Antonio, 1999). Larangan riba bekerjsama tidak berlaku untuk agama Islam saja, melainkan juga diharamkan oleh seluruh agama selain Islam (Yahudi dan Nasrani).
Riba bisa dibedakan menjadi dua, yaitu Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl. Berikut yaitu klarifikasi dari kedua bentuk Riba tersebut.
1. Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah yaitu riba yang muncul alasannya yaitu utang-piutang, riba nasi’ah sanggup terjadi dalam segala jenis transaksi kredit atau utang-piutang dimana satu pihak harus membayar lebih besar dari pokok pinjamannya. Kelebihan dari pokok pinjamannya dengan nama apapun (bunga/interest/bagi hasil), dihitung dengan cara apapun (fixed rate atau floating rate), besar atau kecil semuanya itu tergolong riba, sesuai QS 2:278-280.
Kelebihan tersebut sanggup berupa suatu tambahan atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Untuk kelebihan jenis ini ada yang menyebutnya riba qard. Misalnya Bank sebagai kreditor memperlihatkan pertolongan dan mensyaratkan pembayaran bunga yang besarnya ditentukan terlebih dahulu di awal transaksi, bunga inilah yang termasuk dalam riba nasi’ah. Demikian pula bunga yang dibayarkan bank atas deposito atau tabungan nasabahnya.
Selain itu, kelebihan tersebut sanggup berupa tambahan yang melebihi pokok pinjamannya alasannya yaitu si peminjam tidak bisa mengembalikan dana pertolongan pada waktu yang telah ditetapkan. Atas kelebihannya ada yang menyebut riba jahiliyyah.
2. Riba Fadhl
Riba Fadhl yaitu riba yang muncul alasannya yaitu transaksi pertukaran atau barter. Riba jenis ini sanggup terjadi apabila ada kelebihan/penambahan pada salah satu dari barang ribawi/barang sejenis yang dipertukarkan baik pertukaran dilakukan dari tangan ke tangan (tunai) atau kredit. Contoh: menukar embel-embel perak seberat 40 gram dengan uang perak (dirham) senilai 3 gram. Selain itu, riba fadhl sanggup terjadi alasannya yaitu pertukaran atau tukar barang barang tidak sejenis yang dilakukan secara kredit. Contoh: transaksi jual beli valuta gila yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot).
Demikian klarifikasi mengenai Pengertian Riba dan Jenisnya. Sumber artikel ini dari buku “Akuntansi Syariah di Indonesia” karangan Sri Nurhayati-Wasilah yang diterbitkan oleh Salemba Empat. Terimakasih.

Comments
Post a Comment