Posts

Showing posts with the label Lembaga

Lembaga Investasi

Lembaga keuangan investasi yaitu forum keuangan yang kegiatannya melaksanakan investasi di pasar uang dan pasar modal, contohnya perusahaan efek, resadana. 1. PASAR UANG a. Pengertian Pasar Uang Pasar uang ( money market ) merupakan pasar yang memperjualbelikan surat-surat berharga jangka pendek. Jangka waktu surat berharga yang diperjualbelikan biasanya kurang dari satu tahun. Pasar uang sebagai serpihan dari pasar keuangan ( financial market ) berbeda dengan pasar modal ( capital market ). Pasar modal melaksanakan jual beli memakai saranan yaitu bursa efek. Sedangkan pada pasar uang dalam melaksanakan jual beli memakai sarana telekomunikasi. Pasar uang sering juga disebut pasar abnormal alasannya ialah pelaksanaan jual beli tidak dilakukan di suatu kawasan tertentu. Pelaku utama dalam pasar uang ialah sebagai berikut: (1) Lembaga-lembaga keuangan contohnya bank, danan pensiun dan asuransi. (2) Perusahaan-perusahaan besar contohnya perusahaan yang sudah go public mener...

Lembaga Pembiayaan

 1.  SEWA GUNA USAHA Sewa guna perjuangan yaitu aktivitas pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang baik secara guna perjuangan dengan hak opsi (finance lease) untuk dipakai oleh lessee selama jangka waktu tertentu menurut pembayaran secara berkala. 4 pihak yang terlibat dalam leaassing 1.       Lessor yaitu perusahaan yang membiayai kerugian para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal 2.       Lessee adalh nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan. 3.       Supplier adalh pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai dengan perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier   dapat bertindak sebagi lessor. 4.       Asuransi yaitu perusahaan yang menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee. Jenis-jenis perusahaan leasing 1.  ...

Lembaga Keuangan Kontraktual

Image
1. PERUSAHAAN ASURANSI Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246, asuransi atau pertanggungan ialah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggungjawab mengikatkan diri padaseseorang yang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi untuk memperlihatkan pergantian kepadanya alasannya ialah suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan laba yang diharapkan, yang mungkin terjadi alasannya ialah suatu insiden tertentu. Asuransi bertujuan memperlihatkan pinjaman atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh insiden yang tidak diduga sebelumnya. Manfaat asuransi bagi tertanggung : a.        Rasa kondusif dan perlindungan b.       Pendistribusisan biaya dan manfaat yang lebih adil c.        Polis asuransi sanggup dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit d.       Bukunya sebagai tabungan e.        Alat penyebaran resiko ...