Pengertian Kesepakatan Tabarru’ Dan Jenisnya
– Akad Tabarru’ (gratuitous contract) yakni perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan (transaksi nirlaba). Tujuan dari transaksi ini yakni tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan). Dalam janji Tabarru’ pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya alasannya yakni dia hanya mengharapkan imbalan dari Allah SWT. Namun, tidak mengapa kalau pihak yang berbuat kebaikan meminta sekadar menutupi biaya yang ditanggungnya untuk melaksanakan janji tabarru’ tersebut, sepanjang tidak mengambil keuntungan dari janji tersebut.
Ada 3 bentuk janji Tabarru’, yaitu:
1. Meminjamkan Uang
Meminjamkan uang termasuk janji Tabarru’ alasannya yakni dihentikan melebihkan pembayaran atas pinjaman yang diberikan, alasannya yakni setiap kelebihan tanpa ‘iwad yakni riba. Ada 3 jenis pinjaman, yaitu:
a. Qardh: merupakan pinjaman yang diberikan tanpa mensyaratkan apapun, selain mengembalikan pinjaman tersebut setelaah jangka waktu tertentu.
b. Rahn: merupakan pinjaman yang mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu.
c. Hiwalah: bentuk pinjaman dengan cara mengambil alih piutang dari pihak lain.
2. Meminjamkan Jasa
Meminjamkan jasa berupa keahlian atau ketrampilan termasuk janji Tabarru’. Ada 3 jenis pinjaman jasa, yaitu:
a. Wakalah: memperlihatkan pinjaman berupa kemampuan kita ketika ini untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang lain.
b. Wadi’ah: merupakan bentuk turunan janji wakalah, dimana pada janji ini telah dirinci wacana jenis penitipan dan pemeliharaan. Sehingga selama derma jasa tersebut kita juga bertindak sebagai wakil dari pemilik barang.
c. Kafalah: merupakan bentuk turunan janji wakalah, dimana pada janji ini terjadi atas wakalah bersyarat.
3. Memberikan Sesuatu
Dalam janji ini, pelaku memperlihatkan sesuatu kepada orang lain. Ada 3 bentuk janji ini, yaitu:
a. Waqaf: merupakan derma dan penggunaan derma yang dilakukan untuk kepentingan umum dan agama, serta derma itu tidak sanggup dipindahtangankan.
b. Hibah, Shadaqah: merupakan derma sesuatu secara sukarela kepada orang lain.

Comments
Post a Comment