Pengertian Bank Islam


Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syari’ah, yakni bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga, yakni forum keuangan / perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits.

Atau dengan kata lain, Bank Islam yakni forum keuangan yang perjuangan pokoknya menawarkan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam kemudian lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya diadaptasi dengan prinsip syariat Islam.
Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Dengan kata lain, Bank Islam lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap problem kontradiksi antara bunga bank dan riba. Dengan demikian, kerinduan umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri dari problem riba telah menerima tanggapan dengan lahirnya Bank Islam. Bank Islam lahir di Indonesia yang gencarnya, pada sekitar tahun 1990an atau tepatnya sehabis ada Undang-undang No. 7 Tahun 1992 yang direvisi dengan Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, dalam bentuk sebuah bank yang beroperasinya dengan sistem bagi hasil atau Bank Syari’ah.

Sumber artikel ini dari buku Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islami oleh Drs. Muhammad, M.Ag. Penerbit Salemba Empat. Terimakasih.

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Akuntansi?

Prosedur Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan (Sak)

Contoh Makalah Pendapatan Nasional