Bank Umum
- Menurut UU No.10 / 1998 “ Bank ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Bank umum ialah suatu tubuh perjuangan yang aktivitas utamanya mendapatkan simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Fungsi Pokok Bank Umum:
- · Menyediakan prosedur dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam aktivitas ekonomi.
- · Mencipatakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi
- · Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
- · Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dantrust atau perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.
- · Menyediakan kemudahan untuk perdagangan internasional
- · Memberikan pelayanan penyimpanan untuk berang-barang berharga
- · Memberikan jasa-jasa keuangan lain misalnya,credit card, travelers check, transfer dana dan sebagainya.
- Karakteristik bank yang baik:
- Aktiva tetapnya relatif sedikit dibandingkan dengan aktiva lancar
- Hutang jangka pendeknya relatif banyak dibandingkan dengan hutang jangka panjang
- Perbandingan antara aktiva dengan modalnya relatif sangat besar
Tujuan bank
ü Jangka pendek
– Memenuhi kebutuhan likuiditas wajib minimum bank (Reserve Requirement)
– Memberikan pelayanan kepada nasabah secara optimal
– Menanamkan dana pada tingkat bunga yang layak, kondusif dan fleksibel
ü Jangka panjang
– Memperoleh keuntungan optimum
– Memaksimumkan nilai perusahaan (kekayaan bank)
Kegiatan bank antara lain mencakup :
v Penghimpunan dana (giro, deposito, tabungan) dengan target meminimumkan biaya
v Pengalokasian / penggunaan dana dalam bentuk dukungan dengan target memaksimumkan penerimaan
v Pelayanan jasa keuangan (transfer, letter of credit, traveller cheque, money changer, inkaso bank garansi dll) dan jasa non keuangan (save deposit box)
Sumber dana bank berasal dari :
Ø Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Ø Dana yang berasal dari masyarakat
Ø Dana yang berasal dari forum keuangan baik berbentuk bank maupun non-bank
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia, antara lain: (1) forum kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai forum penghimpun dan penyalur dana, (2) pelaksana kebijakan moneter, (3) forum yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; biar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan bisa memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara masuk akal dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan kebijakan: (1) kebijakan menawarkan keleluasaan berusaha (deregulasim), (2) kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking), dan (3) pengawasan bank yang mendorong bank untuk melakukan secara konsisten ketentuan intern yang dibentuk sendiri (self regulatory banking) dalam melakukan aktivitas operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian (Bank Indonesia, 2009).

Comments
Post a Comment