Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi, dikala ini sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya dengan dikeluarkannya UU No. 28 Tahun 1999 perihal Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 perihal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta terakhir dengan diratifikasinya United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan UU No. 7 Tahun 2006. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi yakni sebagai berikut : |accounting-media.blogspot.com|

1. Setiap orang yang secara melawan aturan melaksanakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999).
2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya lantaran jabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999).
3. Setiap orang atau pegawai negeri sipil/penyelenggara negara yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lantaran atau berafiliasi dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001).
4. Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan kasus yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi pesan yang tersirat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan kasus yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001).
5. Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001:
a. pemborong, hebat bangunan yang pada waktu menciptakan bangunan, atau penjual materi bangunan yang pada waktu menyerahkan materi bangunan, melaksanakan perbuatan curang yang sanggup membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan materi bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang yang sanggup membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan perbuatan curang yang sanggup membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang yang sanggup membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.
e. Bagi orang yang mendapatkan penyerahan materi bangunan atau orang yang mendapatkan penyerahan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang yang sanggup membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang atau yang sanggup membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.
6. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan lantaran jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melaksanakan perbuatan tersebut (Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001).
7. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi kiprah menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk investigasi manajemen (Pasal 9 UU No. 20 tahun 2001).
8. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi kiprah menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja (Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2001):
a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau menciptakan tidak sanggup digunakan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau menerangkan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai lantaran jabatannya; atau
b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau menciptakan tidak sanggup digunakan barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau
c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau menciptakan tidak sanggup digunakan barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
9. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mendapatkan hadiah atau kesepakatan padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau kesepakatan tersebut diberikan lantaran kekuasaan atau kewenangan yang berafiliasi dengan jabatannya, atau yang berdasarkan pikiran orang yang menawarkan hadiah atau kesepakatan tersebut ada kekerabatan dengan jabatannya (Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001).
10. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 :
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mendapatkan hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau kesepakatan tersebut diberikan untuk menggerakkan semoga melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mendapatkan hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akhir atau disebabkan dikarenakan telah melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
c. hakim yang mendapatkan hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau kesepakatan tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan kasus yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
d. seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, mendapatkan hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau kesepakatan tersebut untuk mempengaruhi pesan yang tersirat atau pendapat yang akan
diberikan, berhubung dengan kasus yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili;
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang menawarkan sesuatu, membayar, atau mendapatkan pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut memiliki utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau mendapatkan pekerjaan, atau penyerahan barang, seolaholah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah memakai tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seakan-akan sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik eksklusif maupun tidak eksklusif dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada dikala dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
11. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap tunjangan suap, apabila berafiliasi dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001).
12. Setiap orang yang memberi hadiah atau kesepakatan kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang menempel pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau kesepakatan dianggap menempel pada jabatan atau kedudukan (Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999).
13. Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini (Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999).

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Akuntansi?

Prosedur Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan (Sak)

Contoh Makalah Pendapatan Nasional