Fraud Dan Korupsi

- Fraud merupakan penipuan yang dibentuk untuk mendapatkan laba pribadi atau untuk merugikan orang lain atau suatu tindak kesengajaan untuk memakai sumber daya perusahaan secara tidak masuk akal dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh laba pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Sedangkan korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa menyerupai Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1991 (KBBI) korupsi berarti busuk; palsu; atau suap.
Dalam kamus hukum, korupsi yakni buruk; rusak; suka mendapatkan uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; mendapatkan uang dengan memakai jabatannya untuk kepentingan pribadi atau penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai kawasan seseorang bekerja untuk laba pribadi atau orang lain. The Lexicon Webster Dictionary, 1978 menawarkan pengertian korupsi sebagai kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar meliputi unsur-unsur sebagai berikut: |accounting-media.blogspot.com|
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau mendapatkan hadiah atau kesepakatan (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• mendapatkan gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Tindak pidana korupsi tidak lagi merupakan duduk kasus lokal, melainkan permasalahan yang bersifat antar negara (transnasional) yang juga mensugesti masyarakat dan perekonomian global, sehingga kolaborasi internasional untuk penegakan dan pemberantasannya yang didukung oleh integritas, akuntabilitas, dan administrasi pemerintahan yang baik disetiap negara sangat diperlukan.
Kemudian menurut United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) telah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006, Pengertian Korupsi diperluas lagi dengan :
1. Penyuapan, janji, tawaran, atau proteksi kepada pejabat publik/swasta,permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik/swasta/internasional, secara pribadi atau tidak langsung, manfaat yang tidak semestinya untuk pejabat itu sendiri atau orang atau tubuh lain yang ditujukan semoga pejabat itu bertindak atau berhenti bertindak dalam pelaksanaan tugas-tugas resmi mereka untuk memperoleh laba dari tindakan tersebut.
2. Penggelapan, penyalahgunaan atau penyimpangan lain oleh pejabat publik/swasta/internasional.
3. Memperkaya diri sendiri dengan tidak sah.

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Akuntansi?

Prosedur Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan (Sak)

Contoh Makalah Pendapatan Nasional