Pengertian Komisaris Independen
– Komisaris Independen ialah anggota komisaris yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota komisaris lainnya, anggota dewan direksi, dan pemegang saham pengendali. Komisaris independen berjumlah proporsional dengan jumlah saham yang dimiliki oleh non-pemegang saham pengendali. Ketentuannya ialah jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya harus 30% dari seluruh anggota komisaris. Komisaris independen juga sanggup merangkap sebagai ketua komite audit. Syarat-syarat untuk menjadi komisaris independen ialah sebagai berikut: a. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali dari perusahaan tercatat yang bersangkutan. b. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan eksekutif atau dengan komisaris lainnya dari perusahaan tercatat yang bersangkutan. c. Tidak bekerja rangkap sebagai eksekutif di perusahaan lain yang terafiliasi dengan perusahaan te...