Posts

Showing posts matching the search for pengertian-komisaris-independen

Pengertian Komisaris Independen

Image
– Komisaris Independen ialah anggota komisaris yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota komisaris lainnya, anggota dewan direksi, dan pemegang saham pengendali. Komisaris independen berjumlah proporsional dengan jumlah saham yang dimiliki oleh non-pemegang saham pengendali. Ketentuannya ialah jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya harus 30% dari seluruh anggota komisaris. Komisaris independen juga sanggup merangkap sebagai ketua komite audit. Syarat-syarat untuk menjadi komisaris independen ialah sebagai berikut: a.        Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali dari perusahaan tercatat yang bersangkutan. b.       Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan eksekutif atau dengan komisaris lainnya dari perusahaan tercatat yang bersangkutan. c.        Tidak bekerja rangkap sebagai eksekutif di perusahaan lain yang terafiliasi dengan perusahaan te...

Pengertian Komite Audit

Image
– Komite Audit ialah komite yang dibuat oleh dewan komisaris perusahaan tercatat, yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris untuk membantu melaksanakan investigasi atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam mengelola perusahaan tercatat. Keanggotaan komite audit sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang, di mana seorang diantaranya merupakan Komisaris Independen perusahaan tercatat yang sekaligus merangkap sebagai ketua komite audit, sedangkan dua anggota lainnya merupakan pihak eksternal yang independen, dan salah satu diantaranya harus mempunyai kemampuan di bidang akuntansi dan/atau keuangan. Komite audit bertugas menawarkan pendapat professional yang indepanden kepada dewan komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris, yang meliputi: a.        Menelaah isu keuangan yang akan dikeluarkan oleh perusahaan menyerupai laporan keuangan serta proyeksi dan...

Pengertian Delisting Dan Relisting

Image
– Penghapusan Pencatatan ( Delisting ) terjadi apabila saham yang tercatat di Bursa mengalami penurunan kriteria sehingga tidak memenuhi persyaratan pencatatan, maka saham tersebut sanggup dikeluarkan dari pencatatan di Bursa. Tindakan pembatalan pencatatan saham dari daftar saham yang tercatat di bursa juga sanggup dilakukan atas permohonan pihak emiten sendiri atau disebut voluntary delisting . Voluntary delisting . Persyaratan delisting saham atas permohonan perusahaan tercatat adalah: a.        Pengajuan permohonan delisting dapat dilakukan sehabis saham tercatat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. b.       Rencana delisting   telah memperoleh persetujuan dalam RUPS. c.        Perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana delisting tersebut. Delisting saham oleh Bursa. Bursa akan menghapus pencatatan saham...