Akuntansi Partai Politik


– Pengertian partai politik disebutkan secara khusus dalam UU RI No 2 Tahun 2008 perihal Partai Politik, partai politik yaitu organisasi yang bersifat nasional dan dibuat oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan harapan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pertanggungjawaban keuangan yang transparan oleh partai politik merupakan bentuk kepatuhan terhadap undang-undang partai politik dan undang-undang pemilu. Partai politik harus bisa dan melakukan pertanggungjawaban terhadar seluruh sumber daya keuangan yang dipakai kepada para konstituennya. Bentuk pertanggungjawaban pengelola keuangan partai politik serta pemilu yaitu penyampaian Laporan Dana Kampanye (semua akseptor pemilu),serta Laporan Keuangan (khusus untuk partai politik), yang harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, ke KPU serta terbuka untuk diakses publik.
Akuntabilitas yang tinggi sanggup membuat good political party governance sehingga sanggup meminimalisasi kecurangan penyalahgunaan dana dan mengantisipasi munculnya konflik. Penerapan kewajiban tata manajemen keuangan dan system pelaporan dana kampanye secara transparan, akuntabel, dan independen akan sangat menunjang perwujudan pelaksanaan pemilu yang higienis dalam rangka membengun demokrasi yang berkredibilitas dan sanggup membuat akidah publik kepada pemerintah dan pertanggungjawaban akseptor pemilu kepada publik.
Realitas yang ada masih menunjukkan lemahnya kesadaran dan kepatuhan partai politik untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dananya. Faktanya pada nopember 2010, masih ada 11 parpol kontestan pemilu 2009 yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana kampanyenya kepada KPU. Hal ini tentunya sanggup menghambat pembangunan demokrasi yang berkredibilitas. Di sisi lain, standar akuntansi yang ada, yaitu PSAK 45, merupakan standar akuntansi keuangan yang dibuat IAI untuk organisasi nirlaba yang juga dipakai untuk partai politik. PSAK 45 ini tidak cukup mengakomodir karakteristik partai politik yang berbeda dengan organisasi nirlaba.
Oleh alasannya itu, perlu standar akuntansi keuangan khusus yang mengatur pelaporan keuangan partai politik. Dengan demikian laporan keuangan partai politik sanggup lebih gampang dipahami, mempunyai relevansi, sanggup diandalkan, dan mempunyai daya banding yang tinggi. Laporan yang baik sanggup dipakai semaksimal mungkin oleh para pengurus partai, anggota partai, pemerintah, donator, kreditur, dan publik dalam membantu menilai, memonitor, dan mengevaluasi kinerja partai, serta merencanakan gerak langkah partai selanjutnya. Secara khusus, tujuan utama pembuatan laporan yaitu menginformasikan posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan partai politik.
Sumber artikel ini yaitu Buku “Akuntansi Sektor Publik” yang ditulis oleh Abdul Halim & Syam Kusufi yang diterbitkan oleh Salemba Empat. Terimakasih.

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Akuntansi?

Prosedur Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan (Sak)

Contoh Makalah Pendapatan Nasional