Arti, Tujuan, Dan Manfaat Koperasi


Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 perihal Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi berbeda dengan tubuh perjuangan lainnya. Tidak menyerupai tubuh perjuangan lain, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan tubuh perjuangan lain. Bentuk perjuangan lainnya yang lebih dipentingkan yaitu modal. Dalam koperasi yang lebih utama yaitu orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam koperasi.
  2. Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota koperasi yang lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan menyerupai ini setiap anggota koperasi mendapat perlakukan yang sama. Mereka bekerja bahu-membahu dan melaksanakan kiprah masing-masing dengan hak yang sama.
  3. Semua aktivitas koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota, bukan sebab terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota sebab mereka mencicipi sendiri laba yang diperoleh dari koperasi.
  4. Tujuan koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya. Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.
Tujuan dan manfaat koperasi
Berikut ini yaitu tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
  • Memajukan kesejahteraan anggota
  • Memajukan kesejahteraan masyarakat
  • Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota sanggup diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut yaitu dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
  • Pada final tahun setiap anggota mendapat laba yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
  • Setiap anggota sanggup berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  • Setiap anggota sanggup berlatih bertanggung jawab
Modal Koperasi
1. Modal sendiri
Modal sendiri sanggup berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada ketika masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota yaitu sama besar. Simpanan pokok tidak sanggup diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak sanggup diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela sanggup diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah yaitu dana santunan dari orang atau forum lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman
Modal pinjaman sanggup berasal dari:
  • anggota
  • koperasi lain
  • bank
  • sumber lain yang sah
Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi
1. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
  • Menetapkan anggaran dasar
  • Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
  • Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
  • Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota memiliki kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi yaitu sebagai berikut :
  • Menaati peraturan koperasi
  • Menghadiri rapat anggota
  • Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
  • Mengajukan permintaan dalam suatu rapat
  • Mendapat laba atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
  • Dipilih menjadi pengurus koperasi
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
2. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling usang lima tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam sertifikat pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
3. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
  • Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
  • Membuat laporan tertulis perihal hasil pengawasan
  • Meneliti catatan yang ada pada koperasi
Lambang Koperasi
Arti dari Lambang (lama) :
No
Lambang
Arti
1
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang sanggup menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi yaitu Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota yaitu aturan yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bahu-membahu bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan gampang diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai materi dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai materi dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera bila cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu yaitu Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud yaitu Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik yaitu yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan bunyi hatinya. Perisai sanggup berarti "tubuh", dan Bintang sanggup diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud yaitu koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Akuntansi?

Prosedur Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan (Sak)

Contoh Makalah Pendapatan Nasional