Bill Of Lading (B/L)

Bill of Lading (B/L) ialah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal maritim yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Banyak istilah yang pengertian dan maksudnya sama dengan B/L menyerupai Air Waybill untuk pengangkutan dengan pesawat udara, Railway Consignmnet Note untuk pengangkutan memakai kereta api dan sebagainya.
         Untuk lebih memudahkan pemahaman disini kita memakai istilah B/L. Dalam bahasa Indonesia B/L sering disebut dengan konosemen, merupakan dokumen pengapalan yang paling penting alasannya ialah mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L mengatakan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak sanggup mendapatkan barang-barang yang disebutkan di dalam B/L.

PIHAK-PIHAK YANG TERCANTUM DALAM B/L

         Penggunaan B/L sebagai bab dari dokumen yang diharapkan dalam perdagangan ekspor impor melibatkan banyak sekali pihak, antara lain :
1.   Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
2.   Consignee yaitu pihak yang diberitahukan ihwal tibanya barang-barang

3.   Notify party yaitu pihak yang ditetapkan dalam L/C
4.   Carrier yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran

FUNGSI POKOK B/L

         B/L mempunyai fungsi antara lain :
1.            Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari shipper (pengirim barang atau eksportir) ke suatu daerah tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak akseptor (consignee atau importir)
2.            Bukti pemilikan atas barang (document of title) , yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik dari barang-barang yang tercantum pada B/L/
3.            Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.

 PEMILIKAN BILL OF LOADING (B/L)

         Kepemilikan suatu B/L sanggup didasarkan kepada beberapa hal antara lain :
1.            B/L atas pemegang (Bearer B/L)
Jenis B/L ini jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” ialah pemegang B/L dan alasannya ialah itu setiap orang yang memegang atau mempunyai B/L tersebut sanggup menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata “bearer” di bawah alamat  consignee.
2.            Atas nama dan kepada order (B/L made out to order)
Pada B/L ini akan tercantum kalimat “consigned to order of” di depan atau di belakang nama consignee atau kepada notify address. Biasanya syarat B/L demikian ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee pada B/L yang bersangkutan.
      Pemilikan  B/L ini sanggup dipindahkan oleh consignee kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani bab belakang B/L tersebut.
3.   B/L atas Nama (straight B/L)
Bila sebuah B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si akseptor barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L atas nama (straight B/L). Pada straight B/L memakai kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakkan diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara menciptakan pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan bilamana dilakukan endorsement maka pemindahan pemilikan tersebut tidak dianggap berlaku.

JENIS-JENIS  B/L

         Suatu B/L sanggup dibedakan menurut penyataan yang terdapat pada B/L tersebut, dibagi menjadi beberapa jenis antara lain :
1.            Received for Shipment B/L
B/L yang mengatakan bahwa barang-barang telah diterima o;rh rtusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar –benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini ialah :
a.              Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
b.             Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
c.              Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain menyerupai sewa gudang dan sebagainya.
2.            Shipped on Bard B/L
B/L yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-nebar telah berada atau dimuat diatas kapal.
3.            Short Form B/L
         B/L yang hanya mencantumkan ctatan singkat ihwal barang ynag dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan).
4.            Long Form B/L
         B/L yang memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.
5.            Through B/L
B/L yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment jawaban dari tidak tersedianya jasa eksklusif ke pelabuhan tujuan.
6.            Combined Transport B/L
B/L yang dipakai pada dikala terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.
7.            Charter Party B/L
B/L yang dipakai apabila pengangkutan barang memakai “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).
8.            Liner B/L
B/L yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah mempunyai jalur perjalanan serta persinggahan yang bersiklus dengan baik

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Akuntansi?

Prosedur Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan (Sak)

Contoh Makalah Pendapatan Nasional