Istilah-Istilah Dalam Auditing
- Bagi kalian yang ingin mempelajari Auditing. Wajib untuk membaca dan memahami istilah-istilah berikut ini yang akan sering kita temui dalam Auditing.
Auditing : suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan wacana kegiatan dan tragedi ekonomi, dengan tujuan untuk memutuskan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan criteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Jasa asuransi : jasa professional independen yang meningkatkan mutu isu bagi pengambil keputusan. Contoh : jasa pengujian aneka macam produk oleh organisasi konsumen, jasa pemeringkatan televise, jasa pemeringkatan radio.
Jasa atestasi : suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten wacana apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan criteria yang telah ditetapkan.
Asersi : pernyataan yang dibentuk oleh satu pihak yang secara implicit dimaksudkan untuk dipakai oleh pihak lain (pihak ketiga). Audit, pemeriksaan, review, mekanisme yang disepakati.
Jasa nonassurance : jasa yang dihasilkan oleh akuntan public yang didalamnya ia tidak menunjukkan suatu pendapat, akidah negative, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh : jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
5 opini auditor :
· Pendapat masuk akal tanpa pengecualian (unqualified opinion)
· Pendapat masuk akal tanpa pengecualian dengan bahasa penjelas (unqualified opinion report with explanatory language)
· Pendapat masuk akal dengan pengecualian ( qualified opinion)
· Pendapat tidak masuk akal (adverse opinion)
· Tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion)
Standar umum :
· Keahlian dan pembinaan teknis auditor
· Independensi auditor
· Penggunaan kemahiran professional auditor dengan cermat dan seksama
Tipe auditor :
· Auditor independen/eksternal : auditor professional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibentuk oleh kliennya. (mencakup aneka macam tipe audit terutama audit atas laporan keuangan)
· Auditor pemerintah : auditor professional yang bekerja di instansi pemerintah yang kiprah pokoknya melaksanakan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. (mencakup audit laporan keuangan, audit kepatuhan dan auditb operasional)
· Auditor intern : auditor yang bekerja dalam perusahaan (Negara/swasta) yang kiprah pokoknya ialah memilih apakah kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh administrasi puncak telah dipatuhi, memilih baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, memilih efisiensi dan efektifitas mekanisme kegiatan organisasi, serta memilih keandalan isu yang dihasilkan oleh aneka macam bab organisasi. (mencakup audit kepatuhan dan audit operasional)
Tipe audit :
· Audit laporan keuangan : audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut,
· Audit kepatuhan : audit yang tujuannya untuk memilih apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu.
· Audit operasional : review secara sistematik kegiatan organisasi atau bab daripadanya dalam hubungannya dengan tujuan tertentu.
Partner : menduduki jabatan tertinggi dalam perikatan audit, bertanggungjawab atas kekerabatan dengan klien, bertanggungjawab menyeluruh mengenai audit.
Manajer : bertindak sebagai pengawas audit, bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan kegiatan audit dan waktu audit, me-revievw kertas kerja, laporan audit dan management letter.
Auditor senior : melaksanakan audit, bertangguangjawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana, bertugas untuk mengarahkan dan me-review pekerjaan auditor junior.
Auditor junior : melaksanakan mekanisme audit secara rinci, menciptakan kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan.
Akuntan public : akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan public, yang menyediakan aneka macam jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik ( auditing, atestasi, akuntansi dan review, jasa konsultasi).
Auditor independen : akuntan public yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis, yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam SPAP.
Prinsip etika profesi IAI : (1) tanggungjawab profesi, (2) kepentinga public, (3) integritas, (4) objektivitas, (5) kompetensi dan kehati-hatian professional, (6) kerahasiaan, (7) sikap professional, (8) standar teknis.
Klien : pembuat perikatan (orang atau badan) yang menciptakan perikatan dengan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP daerah anggota bekerja untuk meaksanakan jasa professional.
IAI : wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
IAI-KAP : wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan public atau bekerja di kantor akuntan public.
KAP : suatu bentuk organisasi akuntan public yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pinjaman jasa professional dalam praktik akuntan public.
Asersi administrasi dalam laporan keuangan :
· Asersi keberadaan dan keterjadian : berafiliasi dengan apakah aktiva atau utang entitas ada pada tanggal tertentu dan apakah transaksi yang dicatat telah terjadi selama periode tertentu.
· Asersi kelengkapan : berafiliasi dengan apakah semua transaksi dan akun yang seharusnya telah disajikan daalam laporan keuangan.
· Asersi hak dan kewajiban : berafiliasi dengan apakah aktiva merupakan hak perusahaan dan utang merupakan kewajiban perusahaan pada tanggal tertentu.
· Asersi penilaian atau alokasi : berafiliasi dengan apakah komponen-komponen aktiva, kewajiban, pendapataan dan beban sudah dicantumkan dalam laporan keunagn pada jumlah yang semestinya.
· Asersi penyajian dan pengungkapan : berafiliasi dengan apakah komponen-komponen tertentu laporan keuangan diklasifikasikan, dijelaskan, dan di ungkapkan semestinya.
· Bukti audit : segala isu yang mendukung angka-angka atau isu lain yang disajikan dalam laporan keuangan, yang sanggup dipakai oleh auditor sebagaindasar yang layak untuk menyatakan pendapatnya.
Prosedur audit :
· Inspeksi : investigasi secara rinci terhadap dokumen atau kondisi fisik sesuatu.
· Pengamatan : mekanisme audit yang dipakai oleh auditor untuk melihat atau menyaksikan paleksanaan suatu kegiatan.
· Konfirmasi : bentuk penyelidikan yang memungkinkan auditor memperoleh isu secara pribadi dari pihak ketiga yang bebas.
· Permintaan keterangan : mekanisme audit yang dilakukan dengan meminta keterangan secara lisan.
· Penelusuran (tracing) : maju (dari buku besar pembantu-laporan keuangan)
· Pemeriksaan bukti pendukung (vouching) : mundur
· Penghitungan (counting)
Situasi yang mengandung resiko besar:
· Pengendalian intern yang lemah
· Kondisi keuangna yang tidak sehat
· Manajemen yangb tidak sanggup dipercaya
· Penggantian auditor
· Perubahan tariff atau peraturan pajak atas laba
· Usaha yang bersifat spekulatif
· Transaksi perusahaan yang kompleks
Kertas kerja : catatan-catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai mekanisme audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, isu yang diperolehnya, dan final yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya.
Itulah beberapa istilah-istilah yang akan kita temui pada dikala mempelajari Auditing. Sebenarnya masih banyak lagi istilah yang ada di dalam Auditing. Tunggu postingan saya selanjutnya ya.

Comments
Post a Comment