Istilah-Istilah Dalam Perpajakan
– Bagi Anda yang sedang mempelajari mata kuliah Perpajakan maupun yang sudah berkewajiban membayar pajak. Kali ini aku akan memposting artikel yang berisi perihal Istilah-Istilah dalam Perpajakan yang akan sering Anda jumpai di mata kuliah Perpajakan maupun pada ketika proses pembayaran pajak.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akan dijumpai istilah-istilah maupun pengertian-pengertian menyerupai dibawah ini:
· Wajib Pajak (WP)
Adalah orang langsung atau tubuh yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu.
· Badan
Adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melaksanakan perjuangan maupun tidak melaksanakan perjuangan yang mencakup perseroan terbatas, perseroan komanditair, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pension, bentuk perjuangan tetap serta bentuk tubuh lain.
· Masa Pajak
Adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan, yaitu paling usang tiga bulaan takwim.
· Tahun Pajak
Adalah jangka waktu satu tahun takwim, kecuali jikalau wajib pajak memakai tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
· Bagian Tahun Pajak
Adalah bab dari jangka waktu satu tahun pajak.
· Pajak yang Terutang
Adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bab tahun pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
· Penanggung Pajak
Adalah orang langsung atau baadan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurutr ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Surat Paksa
Adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan UU No. 19 Tahun 1997 perihal penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Adalah suatu sarana manajemen perpajakan yang dipakai sebagai tanda pengenal diri atau identitas wjib pajak.
· Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT)
Adalah surat yang boleh dipakai wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
· Surat Setoran Pajak (SPP)
Adalah surat yang oleh wajib pajak dipakai untuk melaksanakan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan atau bank tubuh perjuangan milik negara atau bank perjuangan milik tempat atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
· Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Adalah surat keputusan yang memilih besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya hukuman manajemen yang masih harus dibayar.
· Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Adalah surat keputusan yang memilih jumlah kelebihan pembayaran pajak alasannya yakni jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
· Surat Tagihan Pajak (STP)
Adalah surat untuk melaksanakan tagihan pajak dan atau hukuman manajemen berupa bunga dan atau denda.
Demikianlah beberapa istilah-istilah dan pengertiannya yang akan sering kita jumpai dalam mempelajari Perpajakan. Terimakasih.

Comments
Post a Comment