Jenis-Jenis Dampak Syariah
– Objek jual beli atau perdagangan dalam pasar modal dan Pasar Modal Syariah yaitu imbas atau surat berharga. Dalam Pasar Modal Syariah, imbas yang sanggup diperdagangkan harus merupakan imbas syariah, yaitu surat berharga yang dikeluarkan oleh emiten dimana pengelolaan perusahaannya, dan cara penerbitan (emisi) efeknya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Ada lima jenis imbas syariah yang sanggup diperdagangkan dalam Pasar Modal Syariah, yaitu:
Saham Syariah. Adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria menurut anutan Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI, dan tidak termasuk saham yang mempunyai hak-hak istimewa.
Obligasi Syariah. Adalah surat berharga jangka panjang menurut prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bahi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada dikala jatuh tempo.
Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksadana Syariah. Adalah suatu ukuran yang menunjukkan bab kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksadana Syariah.
Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah. Adalah imbas yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri atas asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di lalu hari, jual beli pemilikan asset fisik oleh forum keuangan, imbas bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, darana peningkatan investasi/arus kas serta asset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Surat Berharga Komersial Syariah. Adalah surat ratifikasi atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Comments
Post a Comment