Jenis-Jenis Pajak Negara
- Pajak Negara ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh departemen keuangan dan kesudahannya dipakai untuk pembiayaan rumah tangga Negara pada umumnya.
Ada beberapa jenis pajak negara, antara lain:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan ialah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau tubuh hokum lainnya. Pajak penghasilan sanggup diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif. Pajak penghasilan terdiri dari beberapa jenis pajak, yaitu:
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21)
PPh pasal 21 ialah pajak atas penghasilan berupa, gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
b. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh pasal 22)
PPh pasal 22 ialah pajak penghasilan yang dipungut oleh (1) Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau forum pemerintah atau lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang. (2) Badan-badan tertentu, baik tubuh pemerintah maupun swasta berkenaan dengan aktivitas di bidang impor atau aktivitas perjuangan di bidang lain.
c. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh pasal 23)
PPh pasal 23 ialah pajaak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan aktivitas selain yang dipotong PPh pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh tubuh pemerintah atau subjek dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
d. Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh pasal 24)
PPh pasal 24 ialah pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang sanggup dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam Negeri.
e. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh pasal 25)
PPh pasal 25 ialah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Angsuran PPh pasal 25 tersebut sanggup dijadikan sebagai kredit pajak terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak pada final tahun pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak penghasilan.
f. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh pasal 26)
PPh pasal 26 ialah pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai ialah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Indonesia menganut system tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen.
3. Bea Materai
Bea Materai ialah pajak yang dikenakan atas dokumen, ibarat surat perjanjian, sertifikat notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
4. Cukai
Cukai ialah pungutan oleh negara secara tidak pribadi kepada konsumen yang menikmati/menggunakan objek cukai. Objek cukai pada ketika ini ialah cukai hasil tembakau (rokok, cerutu, dsb.), Etil Alkohol, dan minuman yang mengandung etil alkohol atau minuman keras.
Demikianlah sedikit klarifikasi saya mengenai Jenis Pajak Negara yang dipakai oleh Indonesia. Saat ini, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah tidak lagi menjadi Pajak Negara melainkan sudah dialihkan menjadi Pajak Daerah menurut UU No. 28 Tahun 2009 per 1 Januari 2014. Terimakasih.

Comments
Post a Comment