Jenis-Jenis Perdagangan Internasional


Perdagangan internasiaonal atau antara negara sanggup dilakukan dengan aneka macam macam cara diantaranya :
1.            Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
a.            Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b.            Ekspor Tanpa L/C
Barang sanggup dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum mendapatkan L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2.            Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan pribadi dengan barang yang diharapkan dalam negri.
Jenis tukar barang antara lain : 
a.            Direct Barter      
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan memakai alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang absurd dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.

b.            Switch Barter
Sistem ini sanggup diterapkan bilamana salah satu pihak mustahil memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor sanggup mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c.             Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai pola suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
d.            Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu membuat kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.

3.            Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang  tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri sanggup dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange)   dengan  cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.            Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang andal dalah salah satu komoditi.
b.            Broker menyelidiki keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c.             Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d.            Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah diadaptasi dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi aliran bagi broker untuk melaksanakan transaksi.
e.             Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang menerima anjuran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f.             Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih sanggup dijual di luar lelang secara bawah tangan
g.            Yang  diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h.            Broker menerima komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
4.            Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu tetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.
5.            Penyelundupan (Smuggling)
Setiap perjuangan yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bab :
a.            Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b.            Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
6.            Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berafiliasi diberi fasilitas dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing sanggup terjadi melalui :
a.            Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang mempunyai batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyeberangan laut.
b.            Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang mempunyai batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melaksanakan interaksi dengan  melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku.

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Akuntansi?

Prosedur Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan (Sak)

Contoh Makalah Pendapatan Nasional