Jenis-Jenis Retribusi Daerah
– Retribusi Daerah yaitu pungutan kawasan sebagai pembayaran atas jasa atau dukungan izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang langsung atau badan. Jenis retribusi kawasan sanggup dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Retribusi Jasa Umum. Pungutan kawasan sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemda untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta sanggup dinikmati oleh orang langsung atau badan. Jenis-jenis retribusi jasa umum antara lain:
a. Retribusi pelayanan kesehatan
b. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
c. Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil
d. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuhan mayat
e. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
f. Retribusi pelayanan pasar
g. Retribusi pengujian kendaraan bermotor
h. Retribusi investigasi alat pemadam kebakaran
i. Retribusi penggantian cetak peta
j. Retribusi pengujian kapal perikanan
Retribusi Jasa Usaha. Pungutan kawasan sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintan Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial alasannya yaitu intinya sanggup pula disediakan oleh sektor swasta. Jenis-jenis retribusi jasa usaha:
a. Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b. Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan
c. Retribusi tempat pelelangan
d. Retribusi terminal
e. Retribusi tempat kursus parkir
f. Retribusi tempat penginapan/villa
g. Retribusi penyedotan kakus
h. Retribusi rumah potong hewan
i. Retribusi pelayanan pelabuhan kapal
j. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
k. Retribusi penyeberangan di atas air
l. Retribusi pengolahan limbah cair
m. Retribusi penjualan produksi daerah
Retribusi Perizinan Tertentu. Pungutan kawasan sebagai pembayaran atas aktivitas tertentu Pemda dalam rangka dukungan izin kepada orang langsung atau tubuh yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan SDA, barang, prasarana, sarana atau kemudahan tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis retribusi perizinan tertentu antara lain:
a. Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)
b. Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol
c. Retribusi izin gangguan
d. Retribusi izin trayek
e. Retribusi pengambilan hasil hutan
f. Retribusi izin peruntukkan penggunaan tanah

Comments
Post a Comment