Ketentuan Perdagangan Internasional
Membahas wacana perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai aktivitas ekspor impor. Dalam melaksanakan aktivitas ekspor impor tersebut perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang tersebut.
Bidang Ekspor
Ketentuan umum di bidang ekspor biasanya mencakup hal-hal yang bekerjasama dengan proses pengiriman barang ke luar negri. Ketentuan tersebut mencakup antara lain :
1. Ekspor
Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2. Syarat-syarat Ekspor
A. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
B. Mendapat izin perjuangan dari Dept. Teknis/Lembaga Pemerintah Non-Dept
C. Memiliki izin ekspor berupa :
v APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk Eksportir Umum berlaku lima tahun.
v APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) berlaku dua tahun
v APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas) untuk PMA/PMDN
3. Eksportir
Pengusaha yang sanggup melaksanakan ekspor, yang telah mempunyai SIUP atau izin perjuangan dari Dept. Teknis/LembagaPemerintah Non-Dept menurut ketentuan yang berlaku.
4. Eksportir Terdaftar (ET)
Perusahaan yang telah menerima akreditasi dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Barang Ekspor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.
Bidang Impor
Ketentuan umum di bidang Impor biasanya mencakup hal-hal yang bekerjasama dengan proses pengiriman barang ke dalam negri. Ketentuan tersebut mencakup antara lain :
1. Impor
Perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2. Syarat-syarat Impor
a. Memiliki izin ekspor berupa :
v API (Angka Pengenal Impor) untuk Importir Umum berlaku selama perusahaan menjalankan usaha.
v APIS (Angka Pengenal Impor Sementara) berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan tidak sanggup diperpanjang.
v API(S) Produsen untuk perusahaan diluar PMAatau PMDN.
v APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas) untuk perusahaan PMA/PMDN
b. Persyaratan untuk memperoleh APIS :
v Memiliki SIUP perusahaan besar atau menengah
v Keahlian dalam perdagangan impor
v Referensi bank devisa
v Bukti kewajiban pajak (NPWP)
c. Persyaratan untuk memperoleh API :
v Wajib mempunyai APIS
v Telah melaksanakan impor sekurang 4 kali dan telah mencapai nilai nominal US$ 100.000,00
v Tidak pernah ingkar kontrak impor
3. Importir
Pengusaha yang sanggup melaksanakan aktivitas perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori Importir mencakup : Importir Umum, Importir Umum +, Importir Terdaftar, Importir Produsen, Produsen Importir dan Agen Tunggal.
4. Barang Impor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.
Dalam menggiatkan aktivitas pergadangan internasional terutama ekspor impor pemerintah mengeluarkan aneka macam kebijakan sebagai dasar pengaturan. Bentuk kecerdikan pemerintah tersebut diantaranya :
1. Inpres No.4/1985 (April1985)
Tentang penyempurnaan dalam tata cara pelaksanaan ekspor impor terutama wacana investigasi barang ekspor impor.
2. PAKEM 1986
Tentang tata cara permohonan pengembalian bea masuk atau pembebasan bea masuk tambahan.
3. PAKDES / 1987
Tentang kelonggaran yang di berikan berkaitan dengan ekspor impor.
4. PAKNO / 1988
Tentang perubahan dalam tata cara dan fasilitas ekspor impor.
Comments
Post a Comment