Koperasi Syariah
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
- 1. Membangun dan berbagi potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
- 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, semoga menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
- 3. Berusaha untuk mewujudkan dan berbagi perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- 4. Sebagai perantara antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
- 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga bisa berhubungan melaksanakan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
- 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
- 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Landasan Koperasi Syariah
- 1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- 2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
- 3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
- 1. Kekayaan yaitu amanah Allah swt yang tidak sanggup dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- 2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- 3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- 4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
- 1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
- 2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
- 3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
- 4. Pembagian sisa hasil perjuangan dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota.
- 5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional berdasarkan sistem bagi hasil.
- 6. Jujur, amanah dan mandiri.
- 7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya gosip secara optimal.
- 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau forum lainnya.
Usaha Koperasi Syariah
- Usaha koperasi syariah mencakup semua aktivitas perjuangan yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
- Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan perjuangan sebagaimana tersebut dalam sertifikasi perjuangan koperasi.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan pemikiran dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diharapkan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup manis semoga tidak berhenti di tengah jalan. Adapun semoga diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya akreditasi relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu mempunyai modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini sanggup bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah sanggup berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Gambar: http://www.republika.co.id/
Gambar: http://www.republika.co.id/
Comments
Post a Comment