Lembaga Penunjang Pasar Modal


– Lembaga-lembaga yang termasuk dalam Lembaga Penunjang Pasar Modal, antara lain Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.

Kustodian yakni pihak yang memperlihatkan jasa penitipan dampak dan harta lainnya yang berkaitan dengan dampak serta jasa lain, termasuk mendapatkan dividen, bunga, dan hak-hak lain, menuntaskan transaksi dampak dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Praktek Kustodian sanggup dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Bapepam. Kustodian dihentikan menangani dampak dari manajer investasi yang terafiliasi. Misalnya, manajer investasi Bank BCA dihentikan menunjuk Bank BCA sebagai Kustodian, tetapi harus Kustodian lainnya, menyerupai Bank Mandiri atau Bank BNI. Bagi Bank Umum yang ingin menjadi Kustodian wajib mendapatkan persetujuan dari Bapepam, bukan perizinan. Izin Usaha Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta izin perjuangan Perusahaan Efek dikeluarkan oleh Bapepam.

Biro Administrasi Efek (BAE) yakni perusahaan yang menyelenggarakan manajemen kepemilikan dampak serta mengurus hak yang menempel pada dampak tersebut. Izin perjuangan BAE dikeluarkan oleh Bapepam.

Wali Amanat yakni pihak yang mewakili kepentingan pemegang dampak yang bersifat utang. Wali amanat biasanya berfungsi dalam emisi obligasi dan Bank Umum sanggup menjadi wali amanat sehabis terdaftar di Bapepam. Wali amanat dihentikan memiliki korelasi afiliasi dengan emiten, kecuali korelasi afiliasi tersebut terjadi alasannya kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Akuntansi?

Prosedur Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan (Sak)

Contoh Makalah Pendapatan Nasional