Pasar Modal Di Indonesia Dan Prosedur Perdagangan
- Pengertian pasar modal secara luas adalah kebutuhan sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua mediator di bidang keuangan, serta surat-surat berharga, jangka panjang dan jangka pendek, primer maupun yang tidak langsung. Pasar modal indonesia mempunyai tugas besar bagi perekonomian negara. Dengan adanya pasar modal ( capital market) investor sebagai pihak yang mempunyai kelebihan dana sanggup menginvestasikan dananya pada berbagia sekuritas dengan cita-cita memperoleh imbalan (return). Sedangkan perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana sanggup memanfaatkan dana tersebut untuk mengembangkan proyek – proyeknya.
Fungi BAPEPAM di pasar modal Indonesia
Manfaat Go public bagi perusahaan :
1. Meningkatkan modal pasar perusahaan
2. Memberikan likuiditas para pemegang saham sendiri
3. Pemegang saham cenderung menjadi konsumen setia pada produk perusahaan
4. Memungkinkan untuk pendiri melaksanakan diversifikasi usaha
5. Memungkinkan masyarakat mengetahui nilai perusahaan dari kekuatan tawar menawar saham
6. Mempermudah perjuangan pembelian perusahaaan lain ( perluasan ) dengan mencari dana dari forum keuangan lain tanpa melepas saham
IPO
Di pasar perdana saham atau obligasi untuk pertama kalinya ditawarkan kepada publik atau masyarakat luas, proses penjualan saham atau obligasi yang pertama kali ini biasa disebut sebagai penawaran umum perdana (innitial public offering / IPO)
Penawaran umum obilgasi II yaitu proses penjualan obligasi yang kedua kali atau sesudah penawaran perdana disebut sebagai penawaran obligasi II yang terjadi di pasar sekunder
Peran Bursa imbas :
1. Mencipatakan pasar secara terus-menerus bagi imbas yang telah ditawarkan kepada masyarakat.
2. Menciptakan harga yag masuk akal bagi imbas yang bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan.
3. Untuk membantu dalam pembelanjaan dunia usaha.
Self Regulatory Organizations (SRO)
1. Bursa Efek / BEI
Bursa Efek yaitu pihak yang yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli imbas pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan imbas antara mereka.
2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa biar terealisasi secara teratur, masuk akal dan efisien.
3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP yaitu pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
Tiga kegiatan perusahaan imbas yaitu sbb :
1. Penjamin emisi efek
Penjamin emisi imbas yaitu salah satu acara pada perushaan imbas yang melaksanakan kontrak dengan emitten unutk melaksanakan penawaran umum atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa imbas yang tidak terjual.
2. Perantaraa pedagang efek
Perantara pedagang imbas ( broker dealer) atau perusahaan pialang yaitu salah satu acara di perusahaan imbas yang melaksanakan kegiatan perjuangan jual beli imbas baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain.
3. Manajer investasi
Manajer investasi yaitu pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio imbas untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melaksanakan sendiri kegiatan usahanya menurut perundang – undangan yang berlaku.
Lembaga Penunjang Pasar Modal antara lain sbb :
1. Biro manajemen imbas
Biro manajemen imbas yaitu pihak yng menurut kontrak dengan emitten melaksanakan pencatatan pemilikan imbas dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
2. Kustodian
Kustodian yaitu pihak yang meberikan jasa penitipan imbas serta jasa lain, termasuk mendapatkan deviden, bunga, dan hak lain, menuntaskan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Wali Amanat
Wali amanat yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang imbas bersifat utang.
Profesi Penunjang Pasar Modal antara lain sbb :
1. Akuntan Publik
Akuntan Publik membantu emiten dalam menyusun prospektus dsan laporan tahunan sehingga tersaji memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan Bursa Efek.
2. Notaris
Notaris berperan ketika emiten, pihak sekuritas, pihak-pihak lainnya menyusun anggaran dasar dan kontrak – kontrak lainnya.
3. Konsultan Hukum
Konsultan aturan membantu dalam melaksanakan kegiatannya biar sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan aspek aturan lainnya.
Perbedaan pasar perdana dengan pasar sekunder yaitu pasar perdana terjadi pada ketika perusahaan emitten menjual sekuritasnya kepada investor umum untuk pertama kalinya, sedangkan pasar sekunder yaitu daerah perdagangan atau daerah jual-beli sekuritas oleh dan antar investor sesudah sekuritass emitten dijual di pasar perdana.
1. Setuju, alasannya dengan adanya pasar sekunder, investor sanggup melaksanakan perdagangan sekuritas untuk mendapatkan keuntungan. Oleh alasannya yaitu itu, pasar sekunder memperlihatkan likuiditas kepada investor bukan kepada emiten menyerupai dalaam pasar perdana. Pasar sekunder biasanya dimanfaatkn untuk perdagangan saham biasa, saham preferen, obligasi, waran, reksa dana, dll.
2. Sebelum menetapkan investasinya, investor dapat memulai dengan mempelajari prospektus yang berisikan antara lain :
· Jenis perjuangan dan juga riwayat emiten
· Jumlah saham atau obligasi yang ditawarkan ke publik serta harga penawaran
· Tujuan dari penawaran perdana
· Prospek perjuangan emiten beserta resiko-resiko perjuangan yang terjadi di masa depan
· Kebijakan pembayaran bunga surat utang dan juga kebijakan pembagian deviden
· Kinerja keuangan secara historis
· Agen penjualan yang berpartisipasi dalam proses penawaran perdana
· Jadwal pelaksanaan penawaran perdana
3. Proses perdagangan atau transaksi saham atau obligasi di pasar sekunder diawali dengan order (pesanan)untuk harga tertentu. Pesanan tersebut sanggup disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada perusahaan imbas melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan.
4. Fraksi harga yaitu memesan saham ataupun obligasi dengan harga yang melanggar satuan perubahan harga.
Fungsinya dalam perdagangan sekuritas yaitu untuk mendapatkan prioritas di depan pesanan beli untuk dipertemukan pada pesanan jual dari para investor lainnya.
Tiga kelompok Pialang
1. Full Service brokers
Pialang ini menyediakan saran investasi dan seni manajemen investasi yang sekiranya sempurna bagi investor.Full-service broker bahkan sanggup mengelola rekening kalau diinginkan investor.
2. Deep-discount brokers
Pialang ini menyediakan layanan pada pemeliharaan rekening dan sanksi pesanan membeli atau menjual.
3. Discount brokers
Pialang ini menyediakan layanan diantara layanan yang sudah disediakan diantara dua jenis pialang lainnya. Discount brokers menyediakan bimbingan investasi yang lebih banyak dibanding Deep-discount broker dan biaya komisi yang lebih rendah dibanding Full-service broker.
Margin
Investor sanggup membeli sekuritas baik secara tunai maupun sebagian tunai maupun sebagian pinjaman.Denagn memakai margin account, investor sanggup membeli sekuritas secara kredit dengan meminjam uang dari pialangya.Pembelian sekuritas semacam ini disebut pembelian margin (margin purchase). Investor meminjam dana dari pialang dengan dibebani suatu tingkat bunga tertentu.
20 juta X/ 0,70 = Rp. 28.571.428,57
Secara definisi, short selling yaitu penjualan yang penjualnya sesungguhnya tidak memilki sekuritas yang dijualnya. Setelah short sale, investor dikatakan mempunyai short position dalam sekuritas tersebut. Investor melaksanakan short sale dengan cara investor meminjam saham dari pialangnya dan kemudian investor tersebut menjualnya. Di waktu tertentu masa yang akan datang, investor tersebut akan membeli saham dalam jumlah yang sama dipinjamnya untuk mengembalikannya.
Kerugian yang ditanggung investor yaitu 6000 lembar X Rp. 50.000,00= Rp. 300.000,00

Comments
Post a Comment