Pasar Modal Syariah Di Indonesia


Pasar Modal Syariah merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam acara transaksinya dan terbebas dari hal-hal yang terlarang, menyerupai riba, perjudian, spekulasi, dan lainnya. Penerapan prinsip-prinsip syariah menempel pada instrumen atau surat berharga atau imbas yang diperjualbelikan (efek syariah) dan cara bertransaksinya sebagaimana diatur oleh anutan Dewan Syariah Nasional MUI, sehingga tidak memerlukan bursa imbas yang terpisah.

Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional - MUI. Berbagai aturan juga sudah dikeluarkan oleh Bapepam terkait Pasar Modal Syariah. Peraturan yang dikeluarkan Bapepam selalu mengacu pada keputusan MUI yang berafiliasi dengan Pasar Modal Syariah.
Walaupun telah disiapkan master plan pasar modal syariah berupa kerangka kebijakan pengembangan pasar modal syariah termasuk serangkaian peraturan, serta komponen pendukungnya menyerupai kebijakan akuntansi, aturan maupun bentuk poduk syariah, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia masih tergolong lambat, sebagai jawaban dari (Hasil Studi Bapepam):
1.      Kurangnya tingkat pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar dan pemodal.
2.      Terbatasnya ketersediaan info perihal Pasar Modal Syariah.
3.      Kurangnya sumber daya insan (professional) yang jago di bidang keuangan syariah.
4.      Pola kelembagaan atau institusi dalam rangka pengawasan masih dianggap sebagai “dis-insentif’” oleh para pelaku.
5.      Kurangnya “insentif” sehingga pelaku lebih cenderung menerbitkan produk konvensional.
6.      Terbatasnya produk syariah yang sanggup dijadikan portofolio reksadana (kendala dalam reksadana syariah).

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Akuntansi?

Prosedur Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan (Sak)

Contoh Makalah Pendapatan Nasional