Pegadaian Syariah
Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah mempunyai karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam banyak sekali bentuk sebab riba, memutuskan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melaksanakan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagI hasil. Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya memakai metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil). Karena nasabah dalam mempergunakan marhumbih (UP) mempunyai tujuan yang berbeda-beda contohnya untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau pemanis modal kerja, penggunaan metode Mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh karenanya, pegadaian memakai metode Fee Based Income (FBI).
Sebagai peserta gadai atau disebut Mutahim, penggadaian akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan kesepakatan pinjam-meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (Ijarah). Dalam kesepakatan gadai syariah disebutkan bila jangka waktu kesepakatan tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan Akad Sewa Tempat (ijarah) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan peserta gadai untuk menyewa daerah untuk penyimpanan dan peserta gadai akan mengenakan jasa simpan.
Salah satu penemuan produk yang diluncurkan oleh pagadaian yaitu Program Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian yang ketika ini lebih dikenal dengan sebutan Gadai Gabah. Program ini diluncurkan atas landasan fatwa bahwa dalam rangka mengurangi kerugian petani akhir perbedaan harga jual gabah pada ketika panen raya. Sasaran utama jadwal ini yaitu membantu petani biar bisa menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengalaman selama ini ketika terjadi panen raya, petani selalu menjadi pihak yang dirugikan. Untuk mencegah kerugian yang diderita oleh petani pada ketika isu terkini panen akhir anjloknya harga gabah, Perum Pegadaian meluncurkan gadai gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada isu terkini panen, untuk ditebus dan dijual ketika harga gabah kembali normal. Dengan adanya gadai gabah, petani bisa tidak menjual semua gabahnya pada ketika isu terkini panen (harga murah) melainkan menyimpannya dulu di gudang milik distributor yang menjadi kawan pegadaian. Petani menggadaikan sebagian gabahnya pada isu terkini panen pada Perum Pegadaian dengan harga yang berlaku ketika itu. Setelah harga gabah kembali normal, petani sanggup menebusnya dengan harga yang sarna ketika menggadaikan gabahnya ditambah dengan sewa modal sebesar 3,5 persen per bulan. Jika selama batas waktu empat bulan (masa jatuh tempo kredit) petani tidak sanggup menebusnya, gabah akan dilelang oleh Perum Pegadaian. Kelebihan harga gabah akan diberikan kepada petani. Gabah yang diterima sebagai barang jaminan yaitu Gabah Kering Giling (GKG). Bila gabah petani bukan gabah kering giling maka petani akan dikenakan proses penanganan (handling) sebesar Rp 10 per kg.
Lahirnya Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 sanggup dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan acara perjuangan Perum Pegadaian hingga sekarang. Banyak pihak beropini bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 perihal Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan sesudah melalui kajian panjang, karenanya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani acara perjuangan syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem manajemen modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis berdikari yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari perjuangan gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
Operasionalisasi Pegadaian Syariah
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional , Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang sumbangan dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang sumbangan sanggup diperoleh dalam waktu yang tidak relatif usang (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, kalau ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Lebih jauh tentang ketiga aspek tersebut, dipaparkan dalam uraian berikut.
Landasan Konsep
Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Alquran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang digunakan yaitu :
Al-Quran Surat Al Baqarah : 283
Jika kau dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kau tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi kalau sebagian kau mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kau (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka bergotong-royong ia yaitu orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kau kerjakan
Hadist
Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli masakan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah
Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan sanggup diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang memakai kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang mendapatkan gadai), sebab ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang mendapatkan gadai) sebab ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari
Di samping itu, para ulama setuju membolehkan kesepakatan Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181)
Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa sumbangan dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ketentuan Umum :
1. Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) hingga semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2. Marhun dan keuntungannya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun dihentikan dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun intinya menjadi kewajiban rahin, namun sanggup dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4. Besar biaya manajemen dan penyimpanan marhun dihentikan ditentukan menurut jumlah pinjaman.
5. Penjualan marhun
a. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
b. Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak sanggup menunaikan kewajibannya atau kalau terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah sesudah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dengan ketentuan kalau di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
Teknik Transaksi
Sesuai dengan landasan konsep di atas, intinya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua kesepakatan transaksi Syariah yaitu :
1. Akad Rahn. Rahn yang dimaksud yaitu menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas sumbangan yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan kesepakatan ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad Ijarah. Yaitu kesepakatan pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui kesepakatan ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melaksanakan akad.
Rukun dari kesepakatan transaksi tersebut mencakup :
a. Orang yang berakad :
1) Yang berhutang (rahin) dan
2) Yang berpiutang (murtahin).
b. Sighat (ijab qabul)
c. Harta yang dirahnkan (marhun)
d. Pinjaman (marhun bih)
Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah sanggup digambarkan sebagai berikut : Melalui kesepakatan rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di daerah yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan yaitu timbulnya biaya-biaya yang mencakup nilai investasi daerah penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa daerah yang dipungut bukan pemanis berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini sanggup dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai kesepakatan tersebut mencakup :
1. Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil menyerupai murtahin mensyaratkan barang jaminan sanggup dimanfaatkan tanpa batas.
2. Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, sumbangan itu terang dan tertentu.
3. Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, mempunyai nilai, terang ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik bahan maupun manfaatnya.
4. Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5. Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa : biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
Untuk sanggup memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan memilih nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang sumbangan yang sanggup diberikan. Taksiran barang ditentukan menurut nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang sumbangan yang sanggup diberikan yaitu sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melaksanakan kesepakatan dengan kesepakatan :
1. Jangka waktu penyimpanan barang dan sumbangan ditetapkan selama maksimum empat bulan.
2. Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- (sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada ketika melunasi pinjaman.
3. Membayar biaya manajemen yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada ketika pencairan uang pinjaman.
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
· melakukan penebusan barang/pelunasan sumbangan kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
· mengangsur uang sumbangan dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,
· atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu kalau pada ketika jatuh tempo nasabah belum bisa melunasi sumbangan uangnya.
Jika nasabah sudah tidak bisa melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melaksanakan sanksi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan kalau dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
Pendanaan
Aspek syariah tidak hanya menyentuh penggalan operasionalnya saja, pembiayaan acara dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh acara Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang sanggup dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melaksanakan kolaborasi dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melaksanakan kerjasama dengan forum keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.
Dari uraian ini sanggup dicermati perbedaan yang cukup fundamental dari teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu :
1. Di Pegadaian konvensional, pemanis yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2. Pegadaian konvensional hanya melaksanakan satu kesepakatan perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang kalau ditinjau dari aspek aturan konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melaksanakan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melaksanakan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.

Comments
Post a Comment