Pelaku Perdagangan Internasional
Pihak-pihak yang terlibat dalam acara perdagangan internasional sanggup di bedakan menjadi beberapa kelompok antara lain :
A. KELOMPOK EKSPORTIR
.
Sering disebut dengan penjual (seller) atau pensuplai (pemasok) atau supplier, terdiri dari :
1. Produsen-Eksportir
2. Confirming House
Perusahan lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan aturan setempat tetapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada diluar negri. Perusahaan abnormal banyak yang mendirikan kantor cabang atau bekerja sama dengan perusahaan setempat untuk mendirikan anak perusahaan di dalam negri. Kantor cabang atau anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas perintas dan untuk kepentingan kantor induknya. Badan perjuangan semacam ini disebut dengan confirming house. Tugas kantor cabang atau anak perusahaan biasanya melaksanakan perjuangan pengumpulan, sortasi, up grading, dan pengepakan ekspordari komoditi lokal.
3. Pedagang Ekspor ( Eksport-Merchant )
Badan perjuangan yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan ekspor komoditi yang dicantumkan dalam surat tersebut. Export Merchant lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan dari produsen dalam negri yang diwakilinya.
4. Agen Ekspor ( Eksport-Agent )
Jika kekerabatan antara Export Merchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekan bisnis tapi sudah meningkat dengan suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export Merchant disebut juga sebagai Export Agent.
5. Wisma Dagang ( Trading House )
Bila suatu perusahaan atau eksportir sanggup membuatkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi saja, tapi sudah beraneka macam komoditi maka eksportir demikian menerima status General Exporters. Perusahaan yang telah mempunyai status ibarat ini sering disebut dengan Wisma Dagang (Trading House) yang sanggup mengekspor aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perwakitan di pusat-pusat dagang dunia, dan memperoleh kemudahan tertentu dari pemerintah baik dalam bentuk kemudahan perbankan maupun perpajakan.
B. KELOMPOK IMPORTIR
Dalam perdagangan internasional, memikul tanggungjawab atas terlaksananya dengan baik barang yang diimpor. Hal ini berarti pihak importir menanggung resiko atas segala sesuatu mengenai barang yang diimpor, baik resiko kerugian, kerusakan, keterlambatan serta resiko manipulasi dan penipuan.
Kelompok ini biasanya sering disebut dengan pembeli ( buyer ), yang terdiri dari :
1. Pengusaha Impor (Import-Merchant)
Lazim disebut dengan Import Merchant ialah tubuh perjuangan yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
2. Aproved Importer (Approved-Traders)
Merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus disistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pulayang dipandang perlu oleh pemerintah.
3. Importir Terbatas
Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan materi baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan).Izin yang diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri Perdagangan.
4. Importir Umum
Perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai impotir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang sanggup mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong hingga instalasi lengkap suatu pabrik.
5. Sole Agent Importer
Perusahaan abnormal yang berminat memasarkan barang di Indonesia seringkali mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
C. KELOMPOK IDENTOR
Bilamana kebutuhan atas suatu barang belum sanggup dipenuhi dari produksi dlam negri, maka terpangsa diimpor dari luar negri. Di antara barang-barang kebutuhan itu ada yang di impor untuk konsumsi sendiri dan adakalanya untuk dijual kembali.
Dalam melaksanakan pembelian barang terkadang importir atau pembeli membeli eksklusif ke penjual ataau eksportir tapi terkadang juga pihak pembeli memakai pihak ketiga sebagai importir, hal ini alasannya mereka telah terbiasa dalam mengimpor barang dengan cara memesannya (indent).
Para indentor ini pada umumnya terdiri atas :
1. Para pemakai langsung
Para kontraktor minyak dari Amerika sudah biasa memesan masakan dan minuman kaleng eksklusif dari negrinya, yang impor untuk kebutuhan konsumsi tenaga abnormal yang bekerja di Indonesia.
2. Para pedagang
Pengusaha toko yang ada di Tanah Abang, para pengelola swalayan, department store biasanya melaksanakan indent dalam memenuhi kebutuhan barang-barang dagangnya.
3. Para pengusaha perkebunan, industriawan, dan instansi pemerintah
Kebanyakan para pengusaha industri dan perkebunanserta instansi pemerintahdalam memenuhi kebutuhannya biasanya menempatkan indentpada para importir.
Dalam menyusun dan menandatangani kontrak indentantara indentor dan importir, kedua belah pihak seyogyanya haruslah berhati-hati.Dalam prakteknya tidak jarang kontrak indent sanggup membawa kericuhan, dan bahkan seringkali dijadikan alat manipulasi impor, baik oleh indentor maupun importir.
D. KELOMPOK PROMOSI
Masalah perdagangan luar negri sudah merupakan bab yang tidak sanggup dipasahkan dari duduk kasus ekonomi nasional seluruhnya. Agar acara perdagangan ekspor impor sanggup berjalan dan mendatangkan devisa yang besar bagi negara perlu pula proteksi dari banyak sekali pihak yang secara tidak eksklusif terlibat dalam acara tersebut, salah satunya ialah kelompok promosi. Kelompok promosi iji terdiri atas banyak sekali bab antara lain :
1. Kantor Perwakilan dari produsen / eksportir abnormal di negara konsumen atau importir
2. Kantor Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dalam dan luar negri
3. Misi perdagangan dan pameran dagang internasional 9trade fair) yang senantiasa diadakan di sentra perdagangan dunia ibarat Jakarta Fair, Tokyo Fair, Hannover Fair dan sebagainya.
4. Badan Pengembangan Ekspor Nasional ( BPEN )- suatu instansi khusus yang didirikan oleh Departemen Perdagangan untuk melaksanakan acara pengembangan dan promosi komoditi Indonesia ke luar negri, serta badab perjuangan lain ibarat Indonesian Trade Center yang didirikan disejumlah negara.
5. Kantor Bank Devisa ( DN/LN )
6. Atase Perdagangan di tiap-tiap kedutaan di luar negri.
7. Majalah Dagang dan Industri termasuk lembaran buku kuning buku petunjuk telepon yang merupakan sarana promosi yang lazim juga.
8. Brosur dan leaflet yang dibentuk oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan cuma-cuma.
E. KELOMPOK PENDUKUNG
Walaupun ekspotir maupun importir menjadi pelaku utama dalam perdagangan internasional namun kita tidak sanggup mengabaikan kiprah dari pihak lain yang sanggup melancarkan acara eksportir dan importir. Pihak-pihak yang dimaksud ialah kelompok pendukung, yang mendukung terlaksananya acara ekspor impor atau perdagangan internasional.
Termasuk dalam kelompok ini antara lain :
1. Badan Usaha Transportasi
Dengan berkembangnya ekspor dan juga dengan adanya perombakan dalam bidang angkutan baik darat, maritim maupun udara, dengan munculnya jasa pengangkutan yang dikenal dengan istilah freight forwader. Tugas dari tubuh ini ialah pengumpulan muatan, penyelenggaraan pengepakan hingga membukukan muatan yang diperdagangkan.
2. Bank Devisa.
Pihak yang memperlihatkan jasa perkreditan dan pembiayaan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun sebagai uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa sangat diharapkan pada pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian dokumen-dokumen, maupun pada ketika menegosiasi dokumen-dokumen tersebut.
3. Maskapai Pelayaran
Perusahaan pelayaran masih memegang peranan yang amat penting dalam pengangkutan barang atau muatan hingga hingga ke tujuan.
4. Maskapai Asuransi
Resiko atas barang baik di darat maupun di maritim mustahil dipikul sendiri oleh para eksportir dan importir. Dalamhal ini maskapai asuransi memegang peranan yang tidak sanggup diabaikan dalam merumuskan persyaratan kontrak yang sanggup menjamin resiko yang terkecil dalam tiap transaksi itu.
5. Kantor Perwakilan atau Kedutaan
Selain untuk membantu promosi, kantor kedutaan di luar negri sanggup pula mengeluarkan dokumen legalitas ibarat consuler invoice yang berfungsi mengecek dan mensahkan pengapalan suatu barang dari negara tertentu.
6. Surveyor
Badan ini bertugas sebgai juru periksa terhadap kualitas, cara pengepakan, keabsahan dokumen-dokumen bagi barang-barang yang akan di ekspor atau di impor, di Indonesia perusahaan yang ditunjuk sebagai juru periksa ialah PT. Sucofindo.
7. Pabean.
Pabean sebagai alat pemerintah bertindak sebagai pengaman lalulintas barang serta dokumen yang masuk ke wilayah pabean.
Comments
Post a Comment