Pembayaran Ekspor Impor
Pada acara ekspor impor proses pembayaran antara negara sanggup dilakukan melalui aneka macam cara antara lain Secara Tunai (Cash Payment), Pembayaran Kemudian (Open Account), Wesel Inkaso (Collection Draft), Konsinyasi (Consignment), Letter Of Credit (L/C)
A. SECARA TUNAI (CASH PAYMENT) ATAU PEMBAYARAN DIMUKA (ADVANCE PAYMENT)
Dalam sistem pembayaran ini pembeli (Importir) membayar dimuka (pay in advance) kepada penjual (Eksportir) sebelum barang-barang dikirim oleh penjual tersebut. Ini berarti importer memperlihatkan kredit kepada eksportir untuk mempersiapkan barang-barangnya.
Faktor pertimbangan dilakukannyan sistem ini antara lain :
1. Kepercayaan Importir terhadap ekspor
2. Keyakinan importir bahwa negara eksportir tidak akan melarang ekspor
3. Keyakinan importir bahwa pemerintah importir mengijinkan pembayaran
4. dimuka
5. Importir mempunyai likuiditas yang cukup
Pelaksanaan sistem ini lazim dipakai dalam kondisi pasar yang baik bagi penjual. Besarnya pembayaran biasanya 100 % dari besarnya barang yang diekspor.
Dalam sistem pembayaran ini importir menanggung segala resiko, baik pembayaran yang dilakukan atau kemungkinan tidak dikirimnya barang-barang yang dipesan.
B. PEMBAYARAN KEMUDIAN (OPEN ACCOUNT)
Sistem pembayaran dimana belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan atau datang dan diterima importir atau sebelum waktu tertentu yang telah disepakati. Eksportir sehabis melaksanakan pengapalan barang akan mengirimkan invoice kepada importir.Dalam invoice tersebut eksportir akan mencantumkan tanggal dan waktu tertentu kapan importir harus melaksanakan pembayaran.
Sistem pembayaran ini sanggup terjadi apabila :
1. Ada kepercayaan penuh antara eksportir dan importir
2. Barang-barang dan dokumen akan pribadi dkorim kepada pembeli
3. Eksportir kelebihan dana
4. Eksportir yakin tidak ada peraturan di negara importir yang melarang transfer pembayaran.
Resiko-resiko yang sanggup terjadi dalam sistem pembayaran ibi antara lain :
1. Eksportir tidak menerima dukungan apakah importir akan membayar.
2. Dalam hal importir tidak membayar, eksportir akan kesulitan dalam membuktikannya di pengadilan alasannya tidak ada bukti-bukti
3. Penyelesaian perselisihan akan menjadikan biaya bagi eksportir.
C. WESEL INKASO (COLLECTION DRAFT)
Dalam sistem ini eksportir mempunyai hak pengawasan barang-barang hingga weselnya (draft) dibayar importir. Eksportir atau penarik wesel (drawer) mengapalkan barang sementara dokumen pemilikan atas pengiriman barang secara pribadi atau melalui bank importir dikirim ke importir
Penyerahan dokumen kepada importir didasarkan pada :
1. D/P (Document against Payment) : penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar
2. D/A (Document against Acceptance) : penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah mengaksep weselnya
D. KONSINYASI (CONSIGNMENT)
Sistem pengiriman barang-barang ekspor pada importer di luar negri di mana barang-barang tersebut dikirim oleh ekspotir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harha yang telah ditetapkan oleh eksportir, arang-barang yang tidak terjual akan dikembalikan kepada eksportir.
Dalam system ini eksportir memegang hak milik atas barang, sedangkan importir hanya merupakan pihak yang dititipi barang untuk dijual. Resiko yang sanggup timbul dalam system ini antara lain :
1. Modal terlalu usang tertimbun pada barang yang diperdagangkan.
2. Tidak ada kepastian eksportir akan mendapatkan pembayaran.
3. Eksportir sanggup menjadi korban kenakalan importir yang melaporkan barang yang terjual tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
4. Bila impotir tidak membayar, tidak ada bukti untuk menuntutnya di pengadilan.
E. LETTER OF CREDIT (L/C)
Suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bang atas seruan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi kekerabatan importir tersebut, yang memperlihatkan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Sistem pembayaran dengan L/C merupakan cara yang paling kondusif bagi eksportir untuk memperoleh hasil dari penjualan barangnya dari importir, sepanjang eksportir sanggup menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C.
Kepastian akan amannya kepentingan kedua belah pihak (eksportir dan importir) dengan menggunaan L/C antara lain:
1. Kepada penjual dipastikan akan adanya pembayaran bilamana dokumen-dokumen pengapalan lengkap sesuai dengan syarat L/C
2. Kepada importir dipastikan bahwa pembayaran hanya sanggup dilakukan oleh bank jikalau sesuai dengan persyaratan L/C.
Pembayaran yang dipastikan itu pun tergantung dari jenis L/C yang dibuka yaitu apakah L/C tersebut irrevocable atau irrevocable comfirmed. Demikian juga dari segi tenor (jangka waktu) pembayaran wesel sanggup diatur apakah wesel segera dibayar yakni dengan sight L/C yang weselnya ditarik at sight, atau usance term L/C, dimana eksportir akan menarik wesel berjangka yang disebut time draft yang harus di aksep oleh bank dan dibayarkan sehabis jatuh tempo.
Dalam transaksi L/C ini bank hanya melihat dan berkepentingan dalam dokumen-dokumen saja dan tidak terlibat dalam barang-barang. Karena itu L/C tidak menjamin importir bahwa isi pengapalan ialah sesuai dengan yang disebut dalam “sales contract” antar kedua pihak eksportir dan importir.
Terdapat tiga kontrak terpisah yang dikaitkan dengan L/C yaitu :
1. Kontrak jual beli (sales contract) antara penjual (eksportir dan pembeli (importir).
2. Instrumen L/C yang merupakan kontrak antara eksportir (beneficiary) dan bank pembuka L/C (issuing bank).
3. L/C atau “perjanjian jaminan” yang merupakan kontrak antara importir (applicant) dan bank pembuka L/C (issuing bank)
Tata cara pembayaran dengan memakai L/C sanggup dilihat pada gambar serta klarifikasi berikut :
1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor menyerupai keharusan adanya surat izin impor, maka bank melaksanakan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negri. Koresponden bank yang bertindak sebagai mediator kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang mendapatkan L/C disebut beneficiary.
2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang sehabis mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Comments
Post a Comment