Pengertian Dan Acara Perjuangan Pegadaian
a. Pengertian Pegadaian
Pegadaian merupakan salah satu forum keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktifitas pembiayaan kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif, dengan memakai hukum gadai. Pada dasarnya transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pegadaiam sama dengan prinsip peinjaman melalui forum perbankan, namun yang membedakannya yaitu dasar hukum yang dipakai yaitu aturan gadai.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai yaitu suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang mengatakan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk mempunyai barang yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak sanggup melunasi kewajibannya pada ketika berakhirnya waktu pinjaman.
Di Indonesia, forum pembiayaan dengan memakai dasar aturan gadai bersifat monopoli, yaitu dikenal dengan Perusahaan Umum Pegadaian. Tugas utama Perum Pegadaian yaitu mengatakan pinjaman kepada masyarakat menurut aturan gadai untuk mencegah berkembangnya kegiatan informal dari renternir atau yang lainnya yang mengatakan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat tinnggi dan merugikan.
b. Aktivitas Usaha Pegadaian
Kegiatan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian sebagai satu-satunya forum pembiayaan menurut aturan gadai dalah melaksanakan acara pembiayaan dan memperlihatkan produk berupa sejumlah jasa non-gadai.
Pembiyaan pada pegadaian yaitu acara penyaluran dana yang berasal dari modal perusahaan atau dana-dana yang berhasail dihimpun oleh Perum Pegadaian. Pegadaian mempunyai misi utama yang bersifat social, yaitu membantu masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, berupa tunjangan keuangan untuk tujuan yang mendesak.
Prosedur dalam lembag pembiayaan ini sangat sederhana. Yakni, pihak yang berhutang membawa jaminan berupa barang bergerak untuk kemudia ditukarkan dengan sejumlah dana yang sesuai dengan nilai taksiran, dana pembiyaan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Perum Pegadaian mendapatkan pendapatan berupa bunga dan biaya lainnya atas pembiyaan ini. Pendapatan dari binga merupakan pendapatan yang dominant dibandingkan dengan acara Perum Pegadaian lainnya.
c. Jenis Kredit Inovatif Dari Perum Pegadaian
Pelaksanaan penyaluran kredit mikro dipegadaian telah berhasil dengan baik, terutama penyaluran kredit ke perjuangan mikro, kecil dan menengah. Sebagai forum keuangan mikro milik pemerintah, Perum Pegadaian ingin berperan sebagai soko guru atau sebagai Pembina UMKM sehingga sanggup mengatakan nilai yang positif.
Trust atau keyakinan merupakan modal bagi Perum Pegadaian untuk menaikan gambaran perusahaan ini dilinghkungan perjuangan mikro dan kecil. Langkah nyat Perum Pegadaian yaitu dengan meluncurkan perjuangan mikro dan kecil yang dikenal dengan kreasi (Kredit Angsuran Fidusia) dan Krasida (Kredit Angsuran Gadai). Kreasi yaitu pemberian pinjaman uang dengan menggunkan prinsip fidusia.kredit atas dasar fidusia yaitu pengikatan jaminan dengan forum pengikatan jaminan secara tepat dan mengatakan hak preferen kepada kreditur. Sedangkan Krasida yaitu pemberian jaminan uang dengan menggunkan prinsip gadai.
Faktor pertimbangn utama dalam pemberian pinjamna yaitu analisis Cash Flow dengan maksimum kredit yang diberikan adlah 50 juta rupiah untuk pengusaha mikro dan 250 juta untuk pengusaha kecil. Perum Pegadaianmengakui prosfek kredit untuk UMKM sangat besar dan potensial, nemun mempunyai resiko yang jauh lebih besar dibandingkan dengan gadai konvensional. Resiko tersebut akan diminimalkan melalui penerapan administrasi resiko dalam semua bidang perjuangan Perum Pegadaian.
d. Barang-Barang Yang Dapat Digadaikan
Perum pegadaian mengatakan batasan beberapa jenisa barang yang sanggup digadaikan. Perusahaan tersebut hanya mendapatkan jenis barang yang dinilai sebagai barang yang bergerak saja. Barang- barang yang bergerak yang sanggup digadaikan yaitu sebagai berikut:
• Perhiasan dan emas
• Kendaraan, menyerupai sepeda motor, kendaraan beroda empat dan jenis kendaraan lainnya.
• Barang-barang elektronik
• Barang-barang Rumah Tangga
• Mesin-mesin yang tidak ditanam
• Barang lain yang dinilai berharga oleh Perum Pegadaian.
Beberapa jeins barang lainnya tidak sanggup diterima oleh perum pegadaian dengan aneka macam pertimbangan. Jenis barang yang tidak sanggup dijadikan jaminan di perumpegadaian adalah:
• Binatang ternak atau barang hewan peliharaan
• Hasil Bumi
• Barang dalam Jumlah besar
• Barang yang cepat rusak, busuk, kotor, susut, dan gampang terbakar.
• Senjata.
• Barang-barang seni
• Barang milik pemerintah
• Barang ilegal

Comments
Post a Comment