Pengertian Firma
– Firma biasa disingkat Fa, yaitu suatu komplotan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha. Pada umumnya, nama firma diambil dari salah seorang sekutu contohnya Fa. Leks dan Co, atau adonan dari sekutu, contohnya Firma Maju (Mateus, Ayu, Jojo, dan Uus). Contoh positif firma biasanya dijumpai dalam kantor pengacara dan notaris. Di dalam firma, semua sekutu merupakan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak dipisah dari kekayaan pribadi. Oleh alasannya itu, para sekutu memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas, yaitu bertanggungjawab penuh hingga hak milik eksklusif menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan.
Bentuk tubuh perjuangan firma cocok untuk perjuangan yang tidak besar risikonya. Adapun perkembangan firma akan bergantung pada kemampuan dan keuletan para sekutunya. Pendirian firma cukup dengan suatu perjanjian di antara sekutu, bila firma didirikan dengan sertifikat resmi (perjanjian yang dibentuk dihadapan notaries), sertifikat tersebut harus memuat anggaran dasar firma. Anggaran dasar firma ialah peraturan yang memuat hal-hal pokok ihwal firma. Anggaran tersebut dibentuk dan disetujui oleh para sekutu. Akta pendirian selanjutnya didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)

Comments
Post a Comment