Pengertian Fraud (Kecurangan)

Kali ini saya akan memposting ihwal pengertian Fraud (Kecurangan) dan unsur-unsur yang ada didalamnya. Kecurangan ialah suatu hal yang paling kita benci alasannya ialah terjadi sesuatu yang tidak sportif maupun tidak jujur. Kecurangan sebagian besar sanggup merugikan orang lain, perusahaan, negara, maupun dirinya sendiri. Maka hindarilah Fraud (Kecurangan) dalam diri Anda. |accounting-media.blogspot.com|

Definisi Fraud (Ing) berdasarkan Black Law Dictionary ialah :
1. A knowing misrepresentation of the truth or concealment of a material fact to induce another to act to his or her detriment; is usual a tort, but in some cases (esp. when the conduct is willful) it may be a crime, 2. A misrepresentation made recklessly without belief in its truth to induce another person to act, 3. A tort arising from knowing misrepresentation, concealment of material fact, or reckless misrepresentation made to induce another to act to his or her detriment.

Yang diterjemahkan (tidak resmi), kecurangan ialah :
1. Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang sanggup mempengaruhi orang lain untuk melaksanakan perbuatan atau tindakan yang merugikannya, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan; 2. penyajian yang salah/keliru (salah pernyataan) yang secara ceroboh/tanpa perhitungan dan tanpa sanggup mendapatkan amanah kebenarannya berakibat sanggup mempengaruhi atau mengakibatkan orang lain bertindak atau berbuat; 3. Suatu kerugian yang timbul sebagai jawaban diketahui keterangan atau penyajian yang salah (salah pernyataan), penyembunyian fakta material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan yang mempengaruhi orang lain untuk berbuat atau bertindak yang merugikannya.
Menurut Kamus Hukum, mengartikan Fraud (Ing) = Fraude (Bld) sebagai kecurangan = Frauderen/verduisteren (Bld) : menggelapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 KUHP, Pasal 268 KUHPer. Sedangkan dalam Wikipedia (en.wikipedia.org), memperlihatkan definisi Fraud sebagai berikut:
a fraud is a deception made for personal gain or to damage another individual. In criminal law, fraud is the crime or offense of deliberately deceiving another in order to damage them – usually, to obtain property or services unjustly. Fraud can be accomplished through the aid of forged objects. In the criminal law of common law jurisdictions it may be called "theft by deception," "larceny by trick," "larceny by fraud and deception" or something similar.
Yang diterjemahkan (tidak resmi) sebagai berikut:
Kecurangan merupakan penipuan yang dibentuk untuk mendapatkan laba eksklusif atau untuk merugikan orang lain. Dalam aturan pidana, kecurangan ialah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk mempunyai sesuatu/harta benda atau jasa ataupun laba dengan cara tidak adil/curang. Kecurangan sanggup ahli melalui pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam aturan pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau hal serupa lainnya.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 3
Ada pula yang mendefinisikan Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak masuk akal dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh laba pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu,
menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya. Dengan demikian perbuatan yang dilakukannya adalah untuk menyembunyikan, menutupi atau dengan cara tidak jujur lainnya
melibatkan atau meniadakan suatu perbuatan atau menciptakan pernyataan yang salah dengan tujuan untuk mendapatkan laba eksklusif dibidang keuangan atau keuntungan lainnya atau meniadakan suatu kewajiban bagi dirinya dan mengabaikan hak orang lain.
Unsur-unsur Fraud (Kecurangan)
Dari beberapa definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di atas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) ialah sangat luas dan sanggup dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum, unsurunsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
􀂾 Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation);
􀂾 dari suatu masa lampau (past) atau kini (present);
􀂾 fakta bersifat material (material fact);
􀂾 dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly);
􀂾 dengan maksud (intent) untuk mengakibatkan suatu pihak beraksi;
􀂾 Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
(misrepresentation);
􀂾 yang merugikannya (detriment).
Kecurangan disini juga termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan jelek lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang sanggup mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Akuntansi?

Prosedur Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan (Sak)

Contoh Makalah Pendapatan Nasional