Pengertian Kredit Berdasarkan Undang-Undang

Secara etimologis, istilah kredit berasal dari bahasa latin, credere yang berarti kepercayaan. Dalam konteks perbankan, kredit berarti orang yang mendapat doktrin dari bank. Kepercayaan yang diperoleh dari bank pada umumnya sesuai dengan acara utamaa perbankan, yaitu meminjamkan uang kepada masyarakat. Dengan demikian, sanggup dikatakan bahwa kredit yaitu nasabah yang mendapat doktrin dari bank dalam bentuk peminjaman sejumlah uang.

Pengertian kredit berdasarkan undang-undang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 butir 11 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 wacana Perbankan yang menyatakan bahwa “Kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sesudah jangka waktu tertentu dengaan dukungan bunga.”
Berkaitan dengan pengertian kredit berdasarkan Undang-Undang Perbankan tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 wacana Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, yang dimaksud dengan kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sesudah jangka waktu tertentu dengan dukungan bunga termasuk:
1.     Cerukan (overdraft), yaitu saldo negative pada rekening giro nasabah yang tidak sanggup dibayar lunas pada final hari.
2.      Pengambilalihan tagihan dalam rangka acara anjak/piutang.
3.      Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.

Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Akuntansi?

Prosedur Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan (Sak)

Contoh Makalah Pendapatan Nasional