Pengertian Merek
– Pasal 1 angka 1 UU Merek merumuskan bahwa merek (trademark) adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan dipakai dalam acara perdagangan barang atau jasa. Dari definisi tersebut, beberapa tanda yang sanggup diklasifikasikan sebagai merek yaitu (1) kata, (2) huruf, (3) angka, (4) gambar, (5) warna, dan (6) adonan unsur-unsur tersebut.
Merek sebagaimana yang diatur dalam undang-undang meliputi merek dagang dan merek jasa.
Merek dagang yaitu merek yang dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bahu-membahu atau tubuh aturan untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang dipakai pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bahu-membahu atau tubuh aturan untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Selain kedua jenis merek yang telah disebutkan, dalam UU Merek juga dikenal adanya merek kolektif (collective marks), yaitu merek yang dipakai pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau tubuh aturan secara bahu-membahu untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis lainnya.
Merek terdaftar mendapat derma aturan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun semenjak tanggal penerimaan registrasi dan jangka waktu derma into sanggup diperpanjang.
Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Comments
Post a Comment