Pengertian Perseroan Terbatas (Pt)


Perseroan Terbatas disebut juga Naamloze Vennootschap (NV) yaitu perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham dan tanggungjawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Atau dengan kata lain, perseroan terbatas yaitu tubuh aturan yang didirikan menurut perjanjian serta melaksanakan acara perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Sebagai tubuh hukum, PT sanggup melaksanakan perbuatan hukum, sanggup melaksanakan perjanjian, serta sanggup menuntut dan dituntut di pengadilan.

PT mempunyai beberapa bentuk, antara lain sebagai berikut.
PT terbuka, yaitu PT yangsaham-sahamnya sudah dimiliki masyarakat umum atau biasanya saham tersebut sudah diperjualbelikan di pasar modal.
PT tertutup, yaitu PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu atau kalangan terbatas.
PT kosong, yaitu PT yang sudah tidak melaksanakan acara dan tinggal akte pendiriannya saja.

Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Akuntansi?

Penyebab Krisis Ekonomi Indonesia (1997-2003)

Contoh Makalah Pendapatan Nasional