Pengertian Tax Planning
– Perencanaan Pajak (Tax Planning) merupakan proses merekayasa perjuangan dan transaksi Wajib Pajak (WP) semoga utang pajak berada dalam jumlah yang paling minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga sanggup diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan sempurna waktu sehingga sanggup secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.
Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya semoga sanggup dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, pengutamaan perencanaan pajak (tax planning) yakni untuk meminimalisasi kewajiban pajak. Perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut: (1) tidak melanggar ketentuan perpajakan, (2) secara bisnis sanggup diterima, dan (3) bukti-bukti pendukungnya memadai.
Tahapan Tax Planning, antara lain:
a. Menganalisis warta yang ada (analyzing the existing data base)
b. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
c. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
d. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali planning pajak (debugging the tax plans)
e. Memutakhirkan planning pajak (updating the tax plan)
Dalam melaksanakan perencanaan pajak (tax planning), Wajib Pajak harus mengikuti perkembangan dan perubahan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan, semoga sanggup mengetahui apakah cara-cara yang usang masih sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atau memungkinkan munculnya laba fiskal yang gres adanya perubahan tersebut.
Comments
Post a Comment