Pengertian Waralaba (Franchise)


– Definisi waralaba (franchise) berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/1997 perihal Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba ialah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau memakai hak atas kekayaan intelektual atau inovasi atau cirri khas perjuangan yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa.

Pengertian waralaba berdasarkan PP RI No. 42 Tahun2007 perihal Waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/1997 perihal Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba ialah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau tubuh perjuangan terhadap system bisnis dengan cirri khas perjuangan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan sanggup dimanfaatkan dan/atau dipakai oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Definisi waralaba secara umum sanggup diartikan sebagai pengaturan bisnis yang pemilik perusahaan (pewaralaba atau franchisor) member/menjual hak kepada pihak pembeli atau peserta hak (terwaralaba atau franchisee) untuk menjual produk dan/atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.
Definisi waralaba lainnya ialah suatu taktik system, format bisnis, dan pemasaran yang bertujuan untuk membuatkan jaringan perjuangan untuk mengemas suatu prosuk atau jasa. Waralaba juga sanggup diartikan sebagai suatu perjuangan yang bertujuan untuk memenuhi harapan atau kebutuhan konsumen yang lebih luas.
Menurut Longenecker, dkk., 2005, Franchising adalah suatu system pemasaran yang melibatkan kedua belah pihak yang terikat perjanjian, sehingga perjuangan waralaba harus dijalankan sesuai dengan hukum dari pewaralaba.
Beberapa istilah dalam perjuangan waralaba:
  1.  Franchise contract, ialah perjanjian hokum antara pewaralaba dan terwaralaba.
  2.  Franchise, adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian waralaba.
  3.  Franchisee (terwaralaba), ialah pihak yang mendapat hak untuk menjalankan perjuangan waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
  4.  Franchisor (pewaralaba), ialah pihak yang mempunyai bisnis dan menjual hak waralaba kepada terwaralaba.

Contoh waralaba yang sedang berkembang di Indonesia ialah Alfamart dan Indomart, serta bisnis waralaba masakan cepat saji (KFC, Mc Donald's, PizzaHut, dll). Terimakasih.

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Akuntansi?

Penyebab Krisis Ekonomi Indonesia (1997-2003)

Contoh Makalah Pendapatan Nasional