Penggabungan Usaha
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.22 paragraf 08 tahun 1999: ”Penggabungan perjuangan (business combination) ialah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi alasannya satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”. Sedangkan berdasarkan Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya ialah sebagai berikut: ”Penggabungan tubuh perjuangan ialah perjuangan untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis”.
Dari definisi di atas, sanggup diambil kesimpulan bahwa penggabungan perjuangan merupakan perjuangan pengembangan atau ekspansi perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
A. Jenis dan Bentuk Penggabungan Usaha:
Jenis-jenis penggabungan perjuangan berdasarkan PSAK No.22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis penggabungan perjuangan yaitu:
1. Akuisisi (acquisition) ialah suatu penggabungan perjuangan dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquiree), dengan memperlihatkan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2. Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) ialah suatu penggabungan perjuangan dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung gotong royong menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang menempel pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang sanggup diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
Bentuk-bentuk penggabungan usaha:
Dari segi hukumnya, penggabungan perjuangan dibagi menjadi :
· Merger, yaitu penggabungan perjuangan dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak memiliki status aturan lagi dan yang memiliki status aturan ialah perusahaan yang membelinya.
· Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan perjuangan dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru.
· Afiliasi, yaitu penggabungan perjuangan dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
B. Sifat Penggabungan Usaha
Ø Horizontal integration
Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini perjuangan atau pasar yang sama, contohnya perusahaan consumer product bergabung dengan perusahaan consumer product juga.
Ø Vertical integration
Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda, secara berturut-turut, tahapan produksi dan atau distribusi yang sama, contohnya Merck & Co salah satu produsen obat terbesar, mengakuisisi Medco Containment Services, Inc, agen obat-obatan dokter.
Ø Conglomeration
Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling bekerjasama dan bermacam-macam.
C. Alasan-alasan Penggabungan Usaha.
Ada beberapa alasan yang muncul sehingga beberapa perusahaan mengambil tindakan untuk melaksanakan penggabungan perjuangan yaitu :
a. Manfaat biaya (Cost Advantange). Acapkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh kemudahan yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan, terutama pada keadaan inflasi
b. Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih besar jadinya dibandingkan dengan membuatkan produk gres dan pasarnya. Penggabungan perjuangan kurang berisiko terutama dikala tujuannya ialah diversifikasi.
c. Penundaan Operasi Lebih Sedikit (Fewer Operating Delays). Fasilitasfasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan perjuangan sanggup dibutuhkan untuk segera beroperasi. Sedangkan apabila membangun kemudahan perusahaan yang gres akan menjadikan problem yang gres juga contohnya perlunya izin pemerintah.
d. Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengambilalihan diantara mereka.
e. Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets).Penggabungan perjuangan melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Akusisi atas hak paten, hak atas mineral, database pelanggan, atau keahlian administrasi mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi suatu penggabungan usaha.
f. Alasan-alasan lain. Selain untuk perluasan, perusahaan-perusahaan mungkin menentukan penggabungan perjuangan untuk memperoleh manfaat dari segi pajak.
Meskipun intinya taktik penggabungan perjuangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan memperlihatkan banyak manfaat, tetapi ada juga risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yang melaksanakan penggabungan tersebut yaitu risiko sumber daya manusia, dalam hal ini dampak dari penggabungan perjuangan tersebut.
Comments
Post a Comment