Perusahaan Perseroan (Persero)


Perusahaan Perseroan (Persero) merupakan perusahaan milik negara yang berbentuk perseroan terbatas, misalnya PT Pertamina, PT PLN, PT KAI, PT Telkom. Oleh alasannya yaitu persero yaitu perserian terbatas, semua ketentuan mengenai perseroan terbatas sebagaimana yang diatur dalam KUHD diberlakukan persero. Akan tetapi, alasannya yaitu seluruh atau sebagian modalnya yaitu milik negara, pengelolaan persero harus sesuai dengan peraturan pemerintah.

Pemerintah sanggup mencari laba dengan didirikannya persero. Sebagai perseroan terbatas, persero sanggup menambah modal dan sanggup memperbesar perjuangan dengan mengikutsertakan pemilik modal nasional ataupun pemilik modal asing. Keikutsertaan swasta dalam jenis BUMN untuk jenis perusahaan patungan dalam lingkup kegiatan perjuangan yang ditetapkan dalah sertifikat pendirian (anggaran dasar) persero.
Oleh alasannya yaitu persero merupakan kolaborasi yang melibatkan paling sedikit dua pihak, dalam sertifikat pendirian persero dinyatakan bahwa sebagian saham-sahamnya (minimal 51%) dimiliki oleh menteri keuangan dan sebagian lainnya (maksimal 49%) dimiliki oleh pihak swasta. Saham persero dibagi atas saham prioritas dan saham biasa yang diterbitkan atas nama. Hal ini dimaksudkan biar sekutu yang menjadi pemegang saham betul-betul pihak yang sudah dikenal pemerintah.
Persero dipimpin oleh seorang direksi yang diangkat oleh menteri. Persero dalam menjalankan aktivitasnya tidak memperoleh kemudahan dari negara dan status pegawainya yaitu pegawai swasta.

Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Variabel Dependen, Independen, Moderating, Dan Intervening

Prosedur Audit: Pengujian Substantif Atas Aktiva Tetap

Prosedur Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan (Sak)