Akuntansi Partai Politik
– Pengertian partai politik disebutkan secara khusus dalam UU RI No 2 Tahun 2008 perihal Partai Politik, partai politik yaitu organisasi yang bersifat nasional dan dibuat oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan harapan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pertanggungjawaban keuangan yang transparan oleh partai politik merupakan bentuk kepatuhan terhadap undang-undang partai politik dan undang-undang pemilu. Partai politik harus bisa dan melakukan pertanggungjawaban terhadar seluruh sumber daya keuangan yang dipakai kepada para konstituennya. Bentuk pertanggungjawaban pengelola keuangan partai politik serta pemilu yaitu penyampaian Laporan Dana Kampanye (semua akseptor pemilu),serta Laporan Keuangan (khusus untuk partai politik), yang harus diaudit oleh Kantor A...