Arti, Tujuan, Dan Manfaat Koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 perihal Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi yaitu tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Koperasi berbeda dengan tubuh perjuangan lainnya. Tidak menyerupai tubuh perjuangan lain, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan tubuh perjuangan lain. Bentuk perjuangan lainnya yang lebih dipentingkan yaitu modal. Dalam koperasi yang lebih utama yaitu orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam koperasi. Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota koperasi yang lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan menyerupai ini setiap anggota...