Pengertian Riba Dan Jenisnya
– Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan ( Al-Ziyadah ), berkembang ( Al-Nuwuw ), meningkat ( Al-Irtifa’ ), dan membesar ( Al-‘uluw ). Setiap tambahan yang diambil tanpa adanya suatu penyeimbang atau pengganti ( ‘iwad ) yang dibenarkan syariah yaitu Riba. Hal yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komesil yang melegitimasi adanya penambahan secara adil, menyerupai jual beli, sewa menyewa, atau bagi hasil proyek, dimana dalam transaksi tersebut ada faktor penyeimbang berupa ikhtiar/usaha, risiko dan biaya (Antonio, 1999). Larangan riba bekerjsama tidak berlaku untuk agama Islam saja, melainkan juga diharamkan oleh seluruh agama selain Islam (Yahudi dan Nasrani). Riba bisa dibedakan menjadi dua, yaitu Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl. Berikut yaitu klarifikasi dari kedua bentuk Riba tersebut. 1. Riba Nasi’ah Riba Nasi’ah yaitu riba yang muncul alasannya yaitu utang-piutang, riba nasi’ah sanggup te...