Posts

Showing posts matching the search for pengertian-waralaba-franchise

Pengertian Waralaba (Franchise)

Image
– Definisi waralaba ( franchise ) berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/1997 perihal Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba ialah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau memakai hak atas kekayaan intelektual atau inovasi atau cirri khas perjuangan yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa. Pengertian waralaba berdasarkan PP RI No. 42 Tahun2007 perihal Waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan   Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/1997 perihal Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba ialah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau tubuh perjuangan terhadap system bisnis dengan cirri khas perjuangan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang te...

Jenis-Jenis Perjuangan Waralaba

Image
– Setelah mempelajari wacana Pengertian Waralaba ( Franchise ), pada artikel ini akan dipelajari mengenai jenis-jenis perjuangan waralaba. Kebanyakan dari kita niscaya hanya tahu waralaba tidak mempunyai jenis lain, tetapi berdasarkan Longenecker, dkk., (2005) membagi waralaba kedalam tujuh jenis. Berikut yaitu jenis-jenis waralaba dan penjelasannya.   1.    Waralaba nama dagang dan produk ( product and trade name franchise ). Bantuan-bantuan hak menggunakan/menjual nama dagang dan produk yang telah dikenal luas.   2.    Waralaba unit tunggal ( single unit franchise ). Waralaba jenis ini merupakan waralaba paling sederhana dan paling banyak dipakai alasannya kemudahannya. Pewaralaba menunjukkan mekanisme yang telah ditetapkan sebelumnya. Terwaralaba hanya diperkenankan untuk menjalankan usahanya di sebuah gerai yang telah disepakati.   3.    Waralaba format bisnis ( business format franchise ). Menyediakan selur...