Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (copyright) yakni hak istimewa guna melindungi pencipta dari keorisinalitasan ciptaannya, contohnya karangan, music, lagu, dan hak untuk memproduksi, memperbaiki, mendistribusikan, atau menjual.
Pengaturan hak cipta diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 ihwal Hak Cipta (selanjutnya disebut dengan UUHC). Adapun yang dimaksud dengan hak cipta (copyright) yakni hak ekslusif bagi pencipta atau peserta hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau menunjukkan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, pengertian mengumumkan atau memperbanyak ialah acara menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Sdebuah ciptaan untuk sanggup memperoleh pertolongan aturan dari negara harus memenuhi dua syarat sebagai berikut.
Material Form. Suatu pandangan gres atau aliran telah dituangkan dalam bentuk nyata. Jadi, yang dilindungi bukan suatu idea tau pemikiran.
Originality. Suatu ciptaan benar-benar berasal dari orang yang mengaku sebagai penciptanya, bukan berasal dari peniruan atau perbanyakan dari suatu ciptaan lain yang telah ada.
Sumber Pustaka:
Suryana. 2013. KEWIRAUSAHAAN Kiat dan Proses Menuju Sukses. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat

Comments
Post a Comment