Subsequent Events

Subsequent events yaitu insiden atau transaksi yang terjadi setelah tanggal laporan posisi keuangan  ( neraca ) tetapi sebelum diterbitkannya laporan audit, yang mempunyai akhir yang material terhadap laporan keuangan, sehingga memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan tersebut. |accounting-media.blogspot.com|
     Terdapat dua jenis subsequent events yaitu sebagai berikut :
1.    Peristiwa yang menunjukkan pemanis bukti yang berafiliasi dengan kondisi yang ada pada tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ) dan berdampak terhadap taksiran yang menempel dalam proses penyusunan laporan keuangan.

Laporan keuangan harus diadaptasi untuk setiap perubahan estimasi  sebagai akhir dari penggunaan bukti pemanis tersebut.
Contoh : kerugian sebagai akhir tidak tertagihnya piutang kepada pelanggan yang menuju kebangkrutan setelah tanggal laporan posisi keuangan  ( neraca ) merupakan indikasi keadaan yang ada pada tanggal laporan  posisi keuangan ( neraca ), oleh lantaran itu laporan keuangan harus disesuiakan sebelum diterbitkan.
Dilain pihak , kerugian yang sama tetapi diakibatkan lantaran pelanggan mengalami kebangkrutan lantaran kebakaran atau banjir setelah tanggal laporan posisi keuangan  ( neraca ), bukan merupakan kondisi yang ada pada tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ), sehingga laporan keuangan tidak perlu disesuikan.
Penyelesaian tuntutan aturan yang jumlahnya berbeda dengan jumlah utang yang sudah dicatat membutuhkan penyesuain laporan keuangan jikalau insiden yang menjadikan timbulnya tuuntutan tersebut telah terjadi atau ada sebelum tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ).
2.    Peristiwa – insiden yang menyediakan pemanis bukti yang berafiliasi dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ) , namun kondisi tersebut ada sehabis tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ).
3.    Peristiwa – insiden yang menyediakan pemanis bukti yang berafiliasi dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ), namun kondisi tersebut ada sehabis tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ).
Peristiwa – insiden tersebut tidak memerlukan penyesuaian terhadap laporan keuangan.
Namun beberapa insiden mungkin memerlukan pengungkapan supaya laporan keuangan tidak menyesatkan pembacanya.
Contoh :
·      Penjualan obligasi atau penerbitan saham baru
·      Pembelian bisnis
·      Terjadinya tuntunan aturan yang disebabkan oleh insiden yang terjadi sehabis tanggal laporan posisi keuangan ( neraca )
·      Kerugian asset tetap atau persediaan yang diakibatkan oleh kabakaran atau,
·      Kerugian yang diakibatakan oleh kondisi ( menyerupai penyebab utama kebangkrutan pelanggan ) yang timbul setelah tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ).

Menurut SAK ETAP ( IAI, 2009 :156 )
Peristiwa setelah final periode pelaporan yaitu insiden – peristiwa, menguntungkan maupun tidak menguntungkan, yang terjadi setelah final periode pelaporan hingga dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan. Ada dua jenis insiden setelah final periode pelaporan, yaitu sebagai berikut.
1.    Peristiwa yang menunjukkan bukti atas suatu kondisi yang telah terjadi pada final periode pelaporan ( insiden setelah final periode pelaporan yang memerlukan penyesuain )
2.    Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya suatu kondisi setelah final periode pelaporan ( insiden setelah final periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuian. )
Peristiwa Setelah Akhir Pelaporan Yang Memerlukan Penyesuaian
Entitas harus menciptakan penyesuaian jumlah yang diakui dalam laporan keuangan, termasuk pengungkapan yang terkait, untuk mencerminkan insiden setelah final periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian.
Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan yang Tidak Memerlukan Penyesuaian
Entitas tidak boleh menyesuaikan jumlah yang  diakui dalam laporan keuangan atas insiden setelah final periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian.
Jika entitas mengumumkan dividen kepada pemegang saham setelah final periode pelaporan, maka entitas tidak boleh mengakui deviden tersebut sebagai liabilitas pada final periode pelaporan.

Menurut PSAK No. 8 ( Revisi 2010 ) 8.2
Peristiwa setelah periode pelaporan yaitu insiden yang terjadi antara final periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, insiden yang menguntungkan  maupun yang tidak. Peristiwa – insiden tersebut sanggup dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1.    Peristiwa yang menunjukkan bukti atas adanya kondisi pada final periode pelaporan ( insiden penyesuai setelah periode pelaporan ); dan
2.    Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan ( insiden penyesuian setelah periode pelaporan )
Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit yaitu tanggal yang lebih awal antara tanggal administrasi telah menunjukkan asersi bahwa laporan keuangan telag diselesaikan dan tanggal administrasi menyatakan bertanggungjawab atas laporan keuangan tersebut.
Peristiwa Penyesuai Setelah Periode Pelaporan
Entitas menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan insiden penyesuai  setelah periode pelaporan.
Peristiwa Nonpenyesuai Setelah Periode Pelaporan.
Entitas tidak menyesuiakan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan insiden penyesuai setelah periode pelaporan.
     Entitas tidak menyusun laporan keuangan dengan dasar kelangsungan perjuangan jikalau setelah periode pelaporan diperoleh bukti besar lengan berkuasa bahwa entitas akan dilikuidasi atau tidak boleh usahanya , atau jikalau manjemen tidak mempunyai alternatif lain yang realistis kecuali melaksanakan hal tersebut.
     Selain itu, berdasarkan penulis, subsequent events yang harus diaudit oleh akuntan public adalh sebagai berikut.
Selain itu, berdasarkan penulis, subsequent events yang harus diaudit oleh akuntan public yaitu sebagai berikut.
1.    Subsequent collection ( penagihan sehabis tanggal laporan posisi keuangan
( neraca ),sampai mendekati tanggal selesainya pekerjaan lapangan / audit  field work ), yang harus dilaksanakan dalam investigasi piutang dan barang dalam perjalanan.
2.    Subsequent payment ( pembayaran sehabis tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ) hingga mendekati tanggal selesainya audit field work), yang harus dilaksanakan dalam investigasi liabilitas dan biaya yang masih harus dibayar.

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu Akuntansi?

Prosedur Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan (Sak)

Contoh Makalah Pendapatan Nasional